PALU – Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Rohani Mastura, mengumumkan pencabutan larangan sementara pemasukan ternak ruminansia dari Provinsi Gorontalo.

Pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2024, menggantikan SE Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya diberlakukan untuk mencegah penyebaran penyakit antraks.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian menyeluruh oleh Tim Teknis Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Tengah. Kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyebaran penyakit antraks dari ternak asal Gorontalo tidak lagi mengkhawatirkan. Oleh karena itu, Gubernur Sulawesi Tengah memutuskan untuk mencabut larangan tersebut.

Dr. Hj. Rohani Mastura menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mendengarkan aspirasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Kami selalu berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan keselamatan hewan serta masyarakat. Dengan adanya kajian terbaru ini, kami yakin bahwa penyebaran antraks dapat dikendalikan dengan baik,” ujarnya,  di Palu, Jum’at 19 Juli 2024.

Dalam SE Nomor 10 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 19 Juli 2024, Gubernur Sulawesi Tengah menekankan pentingnya kerjasama antara kedua provinsi untuk memastikan tidak ada kasus penyakit antraks di masa mendatang.

“Kami berharap, dengan pencabutan larangan ini, tidak ada lagi kasus antraks baik di Gorontalo maupun di Sulawesi Tengah, serta di seluruh wilayah Pulau Sulawesi,” tambahnya.

Dengan pencabutan larangan ini, diharapkan aktivitas perdagangan ternak antara Gorontalo dan Sulawesi Tengah dapat kembali normal, memberikan manfaat ekonomi bagi kedua provinsi tanpa mengorbankan aspek kesehatan hewan.

Reporter : Irma

Editor : Yamin