Gubernur Sulteng Bahas PI 10 Persen WK Senoro-Toili Bersama SKK Migas

oleh -

PALU – Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdy Mastura melakukan audiens dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kementerian ESDM, di Kantor SKK Migas Gedung Wisma Mulia Jl.Gatot Subroto Jakarta, Senin (13/5).

Audiensi tersebut, membahas terkait Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja Senoro-Toili

Dalam pertemuan itu, Kepala Satker SKK Migas diwakili Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Hudi Suryodipuro didampingi Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan-Sulawesi Azhari Idris, serta perwakilan dari Fungsi Hukum SKK Migas Arif Budiman.

Gubernur Sulawesi Tengah hadir bersama Bupati Banggai H Amiruddin Tamoreka didampingi Kadis Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tengah, Eddy N Lesnusa, Sekdis ESDM Devi Borman, Kabid Minerba Sultanisah, Kepala Brida Kab.Banggai Andi Nur Syamsy Amir.

BACA JUGA :  Guru Besar Fisip Untad: Putusan MK Perkuat Kontestasi Demokrasi Lokal

Gubernur Rusdy menjelaskan peningkatan fiskal provinsi Sulteng, dengan harapan SKK migas dapat memfollow-up proses pengalihan PI 10%/ persen wilayah kerja Senoro-Toili, agar bisa segera diselesaikan, sehingga dapat menambah Pendapat Asli Daerah (PAD) Sulteng.

“Kami berharap SKK Migas bisa memfollow up Participating Interest (PI) Perusda Banggai pada Blok Dongi Sinoro. alApa yang kami lakukan ini semata-mata untuk kepentingan rakyat,” ujar gubernur.

Senada dengan pernyataan gubernur, Bupati Banggai Amiruddin menambahkan pada prinsipnya Pemprov Sulteng menyetujui Perusda Banggai ditetapkan PI 10 persen. Dan kesepakatan bagi hasilnya juga sudah disepakati dan untuk kesiapan infrastruktur penunjang telah dibahas.

Pihak SKK Migas, Hudi Suryodipuro, menyetujui PI tersebut, dan akan melakukan tindak lanjut terkait hal ini.

BACA JUGA :  Pemda Parimo Gelar Upacara Hari Santri Nasional di Kecamatan Siniu

Menurutnya, semua persyaratan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

Reporter Irma