PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melanjutkan rapat paripurna dengan agenda tanggapan/jawaban Gubernur Sulteng atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait satu buah Raperda usul Pemprov Sulteng dan tiga buah Raperda atas Prakarsa DPRD, di ruang sidang utama DPRD, Selasa (11/06).

Raperda usul Pemprov Sulteng tersebut adalah tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan tiga Raperda inisiatif DPRD, yakni Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.

Gubernur berpendapat, tiga buah Raperda yang menjadi usul DPRD dapat dibentuk menjadi Perda dan disetujui untuk dibahas pada tahapan pembahasan berikutnya.

“Namun secara khusus saya menyoroti hal penting dan mendasar saja yakni terkait kewenangan,” katanya.

Gubernur menyampaikan apresiasinya atas tanggapan semua fraksi, mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang menjadi usul Pemprov Sulteng. Menurutnya, hal itu dapat memperkaya isi dari raperda.

“Kami dari Pihak Pemerintah Provinsi Sulteng tentunya akan mempertimbangkan saran dan masukkan dari fraksi yang ada,” ujarnya.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim, dihadiri Waket II Zalzulmidah A. Djanggola dan Waket III Muharram Nurdin, serta anggota DPRD lainnya. *