DONGGALA – Gubenur Sulawesi Tengah (Sulteng), telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan pemberhentian ketua DPRD Donggala, Moh Taufik.
SK Gubernur Sulteng nomor 100.1.4.2/84/RA PAN Otda/b/SE tahun 2026, tertanggal 25 Maret 2026 tersebut menetapkan pemberhentian Moh Taufik sebagai ketua DPRD Donggala Periode 2004-2029.
SK Gubernur ini dibacakan oleh Sekretrais Dewan (Sekwan) Syaifullah Lagaga dalam rapar paripurna yang digelar diruang sidang utama kantor DPRD Donggala, Selasa (31/3).
Rapat paripurna tersebut dipimpin wakil ketua I, Kelvin Soputra di damping wakil ketua II, Asis Rauf. Paripurna ini juga dihadiri wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan.
“Gubernur Sulteng meresmikan pemberhentian Moh Taufik dari jabatanya sebagai ketua DPRD Donggala, dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasanya,” ujar Syaifullah dalam lapornnya.
Syaifullah juga menjelaskan bahwa keputusan Gubernur Sulteng tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni di tetapkan di Palu pada tanggal 25 Maret 2026.
Sebelumnya, Ketua DPRD Donggala Moh Taufik memimpin rapat paripurna tentang mengumumkan penggantian dirinya dari kursi pimpinan DPRD Donggala.
Taufik menjelaskan, sesuai ketentuan maka hasil paripurna pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD Donggala akan disampaikan ke Gubernur Sulteng melalui Bupati Donggala sebagai wakil pemerintah pusat

