Gubernur Resmikan Ruang Kelas Belajar SMAN 1 Karamat Kabupaten Buol

oleh -

PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Yudiawati Vidiana W, serta Kepala OPD Provinsi Sulawesi Tengah, meresmikan Ruang Kelas Belajar (RKB) di SMA Negeri 1 Karamat, Kabupaten Buol, pada Ahad (30/6). Acara peresmian ini berlangsung di Desa Monano, Kecamatan Karamat.

Gubernur Rusdy Mastura memulai peresmian dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti, yang disaksikan oleh kepala sekolah serta dewan guru. Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam perencanaan, pembangunan, dan peresmian bangunan baru ini. Ia menegaskan bahwa ini merupakan komitmen nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan di Sulawesi Tengah.

“Ini adalah salah satu kunci utama dalam pembangunan daerah. Sarana dan prasarana pendidikan menjadi penunjang penting dalam kegiatan belajar mengajar,” ujar Gubernur Rusdy Mastura.

Ia juga mengingatkan para guru dan staf pengajar untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan memberikan bimbingan terbaik bagi siswa. Menurutnya, peran guru sangat penting dalam membentuk karakter dan kecerdasan generasi muda.

“Semoga aset ini terus dijaga dan dirawat dengan baik, agar tetap dalam kondisi terbaiknya, sebagai penunjang belajar mengajar dan meningkatkan daya tampung siswa-siswi SMA Negeri 1 Karamat Buol,” harap Gubernur, yang akrab disapa Cudy.

Kepala Sekolah SMAN 1 Karamat, Otman H. Pontoh, menjelaskan bahwa sekolah ini menjadi sekolah otonom pada 26 Juni 2015. Dengan misi utama memperbaiki administrasi dan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, SMAN 1 Karamat berhasil mendapat predikat C dengan nilai 74 pada tahun 2017. Otman juga menambahkan bahwa sekolahnya sedang menuju status Sekolah Adiwiyata, yang ditargetkan selesai pada tahun 2022.

Kepala Dinas Pendidikan, Yudiawati Vidiana W., menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas tenaga pendidik terus dilakukan dengan mengikuti perkembangan teknologi. Hal ini penting untuk mewujudkan visi dan misi Pemprov Sulawesi Tengah. Ia juga menyebutkan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah menerapkan PPDB Online dan mengatur alur zonasi sesuai peraturan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2017.

“Insya Allah, di kabupaten kami akan terapkan ini untuk kemajuan pendidikan yang berkualitas di Provinsi Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Acara ini juga dihadiri oleh para kepala OPD Provinsi Sulawesi Tengah, Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Buol, para kepala sekolah Kabupaten Buol, serta masyarakat dan stakeholder terkait.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG