PALU – Gubernur Sulteng, H. Longki Djanggola meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala dan Pemkab Sigi untuk memperkuat peta zonasi rawan bencana yang sudah ditandatangai, dalam peraturan daerah (perda).
Hal itu diharapkan untuk memberikan penegasan kepada masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di titik-titik yang dibolehkan dan tidak dibolehkan.
“Peta Zonasi Rawan Bencana yang sudah ditandatangani ini harus disosialisasikan kepada masyarakat dengan harapan supaya masyarakat kita dapat lebih bersahabat dengan bencana. Kalau tidak disosialisasikan, nantinya saat terjadi bencana, pemerintah lagi yang disalahkan,” ujar Gubernur usai penandatanganan Zona Ruang Rawan Bencana oleh Wali Kota Palu, Bupati Donggala dan Sigi, dirangkai dengan penandatanganan Berita Acara Pinjam Pakai Mobil Training dari PUPR kepada Pemprov, di ruang kerja Gubernur Sulteng, Kamis (20/12).
Gubernur menambahkan, penandatangan peta zona rawan bencana itu merupakan tindak lanjut dari penandatangan peta zonasi rawan bencana yang telah dilakukannya di Istana Wakil Presiden, atas hasil kajian yang dilakukan tim lima yang ditunjuk wakil presiden.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sulteng, Syaifullah Djafar, menyampaikan, setelah dilaksanakan penandatangan itu, akan ditindaklanjuti dengan pengajuan perubahan RTRW Provinsi Sulteng, perubahan Detail Tata Ruang untuk seluruh wilayah Kota Palu, Ibu Kota Donggala dan wilayah sekitarnya, seperti Kecamatan Biromaru dan Dolo, Kabupaten Sigi, beserta Ibu Kota Parigi Motong dan wilayah perkiraannya.
Selanjutnya, kata dia, satu unit mobil mobile training unit dari Kementrian PUPR akan dipergunakan untuk melakukan pelatihan dan sertifikasi tukang, guna meningkatkan kwalitas tukang yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kwalitas struktur bangunan yang akan dibangun ke depan.
Sementara Dirjen Tata Ruang, Kementerian ATR dan BPN RI, Kamarzuki, menambahkan, penandatanganan peta zona rawan bencana oleh tiga kepala daerah yang terdampak bencana itu, tidak secara otomatis menggugurkan RTRW daerah yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“RTRW yang sudah ditetapkan sebelumnya masih tetap berlaku, sehingga perlu dilakukan secepatnya perubahannya yang disesuaikan dengan Peta Zonasi Rawan Bencana yang sudah ditetapkan saat ini,” katanya.
Terkait dengan penyerahan mobile training unit, Dirjen Bina Kontruksi PUPR RI, Syarif Burhanuddin, menyampaikan bahwa hal itu dilakukan untuk menambah kekuatan yang sebelumnya sudah dipergunakan Pemprov Sulteng.
“Bantuan seperti ini untuk Pulau Sulawesi masih dua provinsi, Sulsel dan Sulteng, sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik agar dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan kwalitas dan melakukan sertifikasi tukang dan mobil. Yang diserahkan saat ini sudah jauh lebih lengkap dari mobil sebelumnya,” tandasnya. (YAMIN)