Gubernur: Perusahaan Wajib Buka Cabang di Sulteng

oleh -
Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menandatangani kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan pelayanan perpajakan, di ruang kerjanya, Rabu (26/02). (FOTO: IST)

PALU – Gubernur Sulteng, Longki Djanggola dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pajak Suluttenggo dan Malut, Tri Bowo, menandatangani kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan pelayanan perpajakan sebagai bagian dari mal pelayanan publik di Sulteng, di ruang kerja Gubernur, Rabu (26/02).

Mal pelayanan publik adalah tempat layanan publik yang diselenggarakan secara bersama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga publik lain dalam satu lokasi terintegrasi, dalam hal ini di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMDPTSP).

Pada kesempatan itu, Gubernur Longki menyampaikan dukungan atas sinergi pemda dengan DJP dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak lewat Tax Gathering 2020.

Longki mengatakan, makin banyaknya perusahaan luar yang berinvestasi dan membuka kantor cabang di Sulteng, adalah potensi untuk meningkatkan penerimaan pajak.

BACA JUGA :  Dinas Koperasi dan UMKM Gelar Desiminasi Perlindungan Jamsos bagi Pelaku Usaha

“Sebab saat perusahaan luar membuat kantor cabang di daerah, maka wajib bagi mereka mendaftarkan diri pada Kantor Pajak Pratama (KPP) setempat untuk mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) supaya jelas status perpajakannya di mata hukum dan untuk mencegah penyalahgunaan status pajak dari kantor cabang terkait kegiatan ekonomi dan kewajiban pajak yang harus dibayarnya. Kalau sudah bikin NPWP di sini langsung buka cabang, tidak boleh fiktif,” katanya.

Merespon Gubernur, Tri Wibowo menyatakan bahwa jajaran DJP dan KPP siap turun bersama-sama Pemerintah Provinsi Sulteng mengecek langsung perusahaan-perusahaan yang sudah membuka cabang di Sulteng.

BACA JUGA :  Ahmad Ali Ajak Relawan Tetap Semangat Menuju Kemenangan Pilgub Sulteng

Dia mengaku, penerimaan pajak di wilayah kerjanya sukses menembus jajaran lima besar secara nasional. Menurutnya, hasil itu tidak lepas dari kontribusi wajib pajak di Sulteng yang masuk pada wilayah kerjanya.

“Ini bukti kita warga negara yang patuh terhadap pajak,” singkatnya.

Turut menyaksikan penandatanganan, Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan, Elim Somba,  Kadis PMDPTSP Sulteng, Christina Shandra Tobondo,  Kepala Bapenda Abd. Wahab Harmain, Karo Humas Protokol, Moh. Haris dan Kepala KPP Palu Ranto Napitupulu. (YAMIN)