PALU — Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid langsung mengirim surat yang ditujukan kepada PT Intim Abadi Persada. Surat Nomor Nomor: 600.2/344/Dis.Perkintan tertanggal 15 Oktober 2025 itu, berkategori penting dan segera diindahkan.

Surat ini berisi penundaan penggusuran Penggusuran Mess Karyawan Pondok Karya di Kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Roviga, Kelurahan Tondo, Palu. Sikap tegas Gubernur ini diambil setelah menerima laporan dan rekomendasi dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah terkait keresahan puluhan warga penghuni Mess Pondok Karya.

Dalam surat resminya yang ditujukan kepada Direktur PT Intim Abadi Persada, Gubernur Anwar Hafid menginstruksikan dua poin penting. Pertama, perintah menghentikan sementara proses penggusuran Mess Pondok Karya yang saat ini masih dihuni oleh masyarakat.

Kedua, mengupayakan penyelesaian masalah agraria ini secara musyawarah mufakat atau melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Satgas PKA Rekomendasikan Intervensi

Langkah gubernur ini merupakan bentuk intervensi langsung pemerintah provinsi untuk melindungi hak-hak warga transmigran yang telah menetap di kawasan tersebut sejak awal program Transmigrasi Swakarsa Industri (TSI) tahun 1990-an.

Ketua Tim Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande yang sebelumnya menurunkan tim ke lapangan, membenarkan bahwa surat tersebut didasarkan pada laporan detail timnya mengenai konflik lahan antara PT Intim Abadi Persada dengan masyarakat LIK Roviga.

“Kami melaporkan kepada Gubernur bahwa konflik ini sedang dalam penanganan Satgas. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan sepihak seperti penggusuran, harus dihentikan demi menjamin proses penyelesaian yang berkeadilan,” ujar Eva Bande. Tim Satgas yang melakukan peninjauan pada Senin 13 Oktober 2025, mendapat pengakuan warga sudah ada rumah/mess yang digusur.

Dengan adanya surat dari gubernur tersebut, warga yang mendiami Mess Pondok Karya bisa beraktivitas dengan tenang, tanpa dihantui penggusuran. Bagi warga LIK Roviga, perintah Gubernur ini dapat menjadi jalan keluar sementara atas ancaman penggusuran yang telah menghantui mereka dala m setahun terakhir ini.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari PT Intim Abadi Persada terkait tindak lanjut mereka terhadap perintah langsung dari Gubernur Sulawesi Tengah tersebut. ***