PALU – Untuk memastikan ketentuan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan E-Katalog Elektronik dalam pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah,dan Rekomendasi Korsub KPK RI, untuk meningkatkan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-katalog, maka Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menyampaikan surat ke seluruh bupati dan wali kota dan OPD di jajaran Pemerintah Provinsi, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui E-Katalog.
Menurutnya, dengan terbitnya surat nomor, 027/487/TU. Pimpinan, tanggal 30 Mei 2022, maka pengadaan barang dan jasa lewat e-katalog, dan toko daring, maka lebih akuntabel, efektip dan efesien dan terwujudnya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Saya sudah kirimkan minggu lalu ke semua kepala daerah. Melalui surat tersebut saya minta bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat toko daring, e-katalog agar pemerintah dapat diberikan kemudahan dalam pengadaan barang dan jasa dan juga dapat lebih transparan, sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Senin (6/6).
Untuk itu Rusdy Mastura meminta agar bupati dan wali kota, kepala OPD provinsi agar terus meningkatkan pengembangan sistem pengadaan secara elektronik, sesuai dengan ketentuan Pepres 12 Tahun 2021dan Peraturan LKPP.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG