PALU- Jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijrah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng) mengeluarkan surat edaran nomor: 440/370.4/ RO.AD.PIM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah/Mudik atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Sulteng Eddy Lesnusa mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan agar mencegah atau memutuskan mata rantai penyebaran covid-19, yang berpotensi meningkat, dikarenakan perjalanan selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Dalam surat edaran itu juga mengatur tentang cuti. Dalam Hari Raya Idul Fitri Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan permohonan cuti selama tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang, dan tidak memberikan izin cuti kepada PASN,” ujar Eddy Lesnusa kepada MAL Online, Senin (3/5).
Jika ada pegawai yang tidak mengindahkan surat edaran itu, akan dikenakan pelanggaran disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka kepada bupati dan wali kota agar melaksanakan pengetatan dalam memberikan persyaratan bagi masyarakat untuk keluar kota.
Selain itu pada bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, berpedoman Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 tentang Peniadaan Mudik di Hari Raya Idul Fitri.
“Yang ada itu pelonggaran mudik hanya berlaku untuk wilayah kabupaten terdekat atau aglomerasi. Mana saja daerah aglomerasi itu Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala. Untuk Kabupaten Poso, Kabupaten Touna dan Kabupaten Parimo. Untuk Morowali dan Morut. Kabupaten Tolitoli dan Buol. Banggai, Bangkep dan Banggai Laut,” jelas Eddy.
Untuk para pegawai melakukan perjalanan dinas di tanggal tersebut, harus menyertakan surat tugas dari dinasnya.
“Pegawai dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar kota dan mudik lintas wilayah aglomerasi tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kantor Gubernur Sulteng ini.
Namun dalam surat edaran tersebut terdapat pengecualian terhadap ASN yang menjalankan tugas dinas penting, atau mendesak. ASN tersebut harus mendapatkan surat rekomendasi dari pejabat pimpinan tinggi pratama, atau kepala kantor satuan kerjanya.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG