PALU- Gubernur Sulawesi Tengah ( Sulteng) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulteng periode tahun 2022-2025.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sulteng Faridah Lamaurana mengatakan , membenarkan telah di keluarkan SK tersebut. SK gubernur Sulteng tersebut dengan nomor : 493/07/DIS.KOMINFO-G.ST/2022, tentang penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) Provinsi Sulteng periode tahun 2022-2025.Penetapan SK Anggota KPID tertanggal 10 Januari 2022.
Adapun ke tujuh anggota Sulteng tersebut yakni, Abdullah, SH. MH., A. Kaimuddin, ST., MM., Drs. Indra A Yosvidar, MAP., DR. Ricky Yuliam, M.Kes, Muhammad Wahid, S.Sos., M.A., Muhammad Ramadhan, S.Pd., dan Yeldi S. Adel, M.
” Masa kerja komisioner KPID Periode 2016- 2019 sampai dengan 31 Januari 2022 mendatang. Komisioner KPID Periode 2022-2025 efektif bekerja pada tanggal 1 Februari 2022, pelantikan anggota komisioner KPID Sulteng diusahakan sebelum tanggal 31 Januari,” kata Faridah Lamaurana, Senin (10/1).
Reporter: Irma
Editor: Nanang