Palu- Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Rusdy Mastura berharap nilai reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan hasil akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) di tahun 2023 ini, dapat meraih predikat A.
“Saya berharap di tahun 2023 ini nilai reformasi birokrasi dan AKIP Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendapat predikat A,” harap gubernur Sulteng Rusdy Mastura dalam penandatanganan perjanjian kinerja jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023, di Hotel Santika Palu, Selasa (7/2).
Adapun capaian kinerja yang telah dicapai pada tahun 2022, salah satunya adalah hasil reformasi birokrasi Provinsi Sulawesi Tengah yang memperoleh predikat “B” dan hasil akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) Provinsi Sulawesi Sengah memperleh predikat “BB”, yang mana Rusdy berharap tahun 2023 ini, mendapat predikat “A”.
Dia mengatakan, penandatanganan kinerja antara pimpinan tinggi madya dan pratama merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif, efisien serta menciptakan pelayanan yang berkualitas.
Rusdy Mastura meminta kepada seluruh perangkat daerah, dan seluruh ASN yang hadir dalam kegiatan tersebut, untuk lebih serius dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab dengan berorientasi kinerja yang memiliki dampak langsung terhadap indikator kinerja lebih lincah, dinamis, produktif dan pencapaian organisasi serta visi Gubernur Sulawesi Tengah “Gerak Cepat Menuju Sulteng Yang Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”.
“Kegiatan ini bukan hanya seremonial belaka, melainkan akan dilakukan pengukuran kinerja secara berkala, di monitoring dan evaluasi oleh tim penilai Sulawesi Tengah” tambah Rusdy Mastura.
Sementara Kepala Biro Organisasi Provinsi Sulawesi Tengah Andi Kamal Lembah mengatakan, terdapat perubahan poin pada pernyataan perjanjian kinerja pada tahun 2023. Hal ini sebagai upaya mendorong perangkat daerah, agar lebih mempercepat realisasi fisik dan keuangan sesuai dengan target yang ditetapkan dalam sistem elektronik monitoring evaluasi pengendalian pelaporan pembangunan.
Dia menyampaikan, kegiatan ini dimaksudkan sebagai salah satu instrumen untuk menilai keberhasilan ataupun kegagalan perangkat daerah, dalam mencapai target kinerja yang telah disepakati. Selain itu bertujuan untuk menjamin tercapainya kinerja Pemda yang diturunkan menjadi kinerja perangkat daerah. Kemudian memperkuat komitmen bersama dalam melaksanakan seluruh tugas dan fungsi, tanggung jawab, peran dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG