PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna masa persidangan kedua tahun kelima, penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023 di ruang sidang utama DPRD, Selasa (30/04).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Moh Arus Abdul Karim itu dihadiri Gubernur Rusdy Mastura, Wakil Ketua III Muharram Nurdin, para anggota DPRD, dan sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Sulteng.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, Moh Arus Abdul Karim, dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktifitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada rapat paripurna ke-6 yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2024 lalu, DPRD Provinsi Sulteng telah membentuk Pansus LKPJ dan menugaskan untuk melakukan penelaahan terhadap LKPJ tersebut,” ujarnya.

Kata dia, Pansus LKPJ yang diketuai Suryanto bersama anggota pansus lainnya telah berupaya semaksimal mungkin melakukan penelaahan secara mendalam melalui rapat-rapat yang dilaksanakan dengan mengundang para kepala OPD terkait serta melakukan konsultasi ke Ditjen Bina Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.

“Karena mengingat pentingnya tindaklanjut atas LKPJ kepala daerah, maka Pansus LKPJ telah merumuskan suatu rekomendasi yang berisikan data dan informasi yang akurat sehingga dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi Sulteng,” jelas Arus.

Pada kesempatan yang sama, juru bicara Pansus LPKJ, Sri Atun membacakan beberapa rekomendasi umum yang telah dirumuskan oleh pansus.

Beberapa rekomendasi yang dimaksud, antara lain, rekomendasi LKPJ Tahun 2022 masih banyak yang tidak ditindaklanjuti.

“Penyusunan buku LKPJ Tahun 2023 dianggap hanya asal-asalan karena dasar hukum yang ada di dalamnya sudah tidak sesuai lagi, antara angka persentase dan narasi tidak sesuai,” ungkap Sri Atun.

Pansus juga menganggap Pemprov masih kurang dalam mengelola keuangan, terutama dalam hal belanja, di mana belanja APBD Tahun 2023 hanya mencapai 87%, disebabkan banyak kepala OPD yang dianggap tidak serius bekerja dan hal tersebut sudah pernah terjadi juga pada tahun 2022.

Untuk itu, Pansus LKPJ meminta kepada Gubernur Sulteng mengevaluasi kepala OPD yang belanjanya tidak mencapai di atas 90%.

“Meminta kepada kepala daerah agar mengganti kepala OPD yang kemampuan belanjanya hanya 73,19% dan tidak sesuai regulasi dalam menetapkan anggaran,” tegas Sri Atun.

Pansus juga menduga adanya kegiatan yang dilaksanakan oleh oknum yang ada dalam OPD dan hanya meminjam perusahaan sebagai pihak ketiga.

Pansus juga meminta agar meningkatkan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, karena dari target Rp276 miliar lebih, yang terealisasi hanya sebesar Rp52 miliar lebih atau hanya 18,98%.

Terkait itu, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura meminta kepada seluruh kepala OPD untuk segera mempelajari dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan bidangnya.

“LKPJ merupakan salah satu bentuk perwujudan amanat konstitusi menyangkut pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan pemerintahan daerah. Dengan adanya LKPJ diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat tentang paket kebijakan yang sudah diambil, berikut dengan hasil-hasilnya yang didukung dengan data yang akurat,” katanya. (RIFAY)