PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Kekayaan Intelektual (KI) Intellectual Property Exposse melalui koordinasi strategis bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam pertemuan resmi berlangsung di Kantor Gubernur Sulteng, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, sepakat untuk bersinergi penuh demi memastikan agenda penyerahan sertifikat KI IP Exposse berjalan sukses dan membawa dampak nyata bagi masyarakat. Sabtu, (9/8).
Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan kegiatan ini. “Dukungan Gubernur dan seluruh jajaran pemerintah daerah sangat krusial. KI IP Exposse bukan sekadar acara seremonial, tetapi momentum besar untuk memberi pengakuan hukum kepada para pelaku usaha, kreator, dan pemilik hak cipta di Sulteng. Kami ingin memastikan semua tahapan berjalan lancar dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan komitmennya untuk mengawal agenda tersebut secara penuh. “Sulawesi Tengah punya banyak potensi intelektual yang mendunia, mulai dari seni budaya, kuliner khas, hingga inovasi produk kreatif. Dengan sertifikasi KI, karya-karya ini akan terlindungi dan berpeluang lebih besar menembus pasar internasional. Pemerintah provinsi akan memastikan dukungan penuh agar agenda ini sukses,” tegas Anwar.
Agenda KI IP Exposse sendiri, direncanakan digelar pada 13-16 Agustus 2025 di Jakarta, akan menjadi wadah penting bagi para pelaku UMKM, seniman, dan inovator di Indonesia termasuk Sulawesi Tengah untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas karya mereka.
Sertifikat KI diberikan mencakup hak cipta, merek, paten, desain industri, serta indikasi geografis sebuah identitas hukum yang menjadi “paspor” produk kreatif untuk bersaing di pasar global.
Beberapa karya dari Sulteng telah terbukti mendunia, seperti tenun nambo asal Banggai, kain tenun Donggala, Ikan Sidat Marmorata Banggai, dan produk olahan kakao dari Sigi telah menembus pasar Eropa dan Asia. Perlindungan KI memastikan produk-produk tersebut tidak mudah ditiru, sekaligus meningkatkan nilai jualnya.
Rakhmat menambahkan bahwa melalui KI IP Exposse, Kanwil Kemenkum Sulteng ingin membangun kesadaran masyarakat, pentingnya literasi hukum di bidang kekayaan intelektual. “Karya dan inovasi adalah aset bangsa. Melalui perlindungan KI, kita menjaga warisan budaya dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. Sulteng harus menjadi pusat inovasi tidak hanya dikenal di tingkat nasional, tetapi juga diakui dunia,” pungkasnya.
Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi dan berbagai pihak terkait, KI IP Exposse diharapkan menjadi tonggak sejarah penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah, sekaligus memperkuat posisi daerah ini sebagai pemain penting di panggung ekonomi kreatif global.***