PALU- Gubernur Sulteng Anwar Hafid, menyatakan penutupan permanen tambang galian C yang dikelolah oleh PT Bumi Alpha Mandiri dan PT Tambang Watu Kalora. Gubernur telah mengeluarkan maklumat/surat pencabutan IUP PT. Bumi Alpha Mandiri dan PT. Tambang Watu Kalora.
Berdasarkan Surat Gubernur Sulteng dengan nomor surat 500.10.2.3/299/Ro.Hukum, yang dikhususkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah yang membahas Perihal Pencabutan IUP PT. Bumi Alpha Mandiri dan IUP PT. Tambang Watu Kalora.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng dalam suratnya menyatakan bahwa berdasarkan: Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan, dan; Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tatacara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tatacara Pelaporan Pelaksanaan Kegtatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kemudian, dengan memperhatikan: Pertimbangan Teknis Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah perihal Pencabutan IUP Operasi Produksi PT. Bumi Alpha mandiri dan IUP eksplorasi PT. Tambang Watu kalora; Kajian Dampak Lingkungan yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng; Telaahan Staf Biro Hukum Setda Prov Sulteng, tanggal, 18 Juni 2025. Tentang Pencabutan Il-JP PT Bumi Alpha Mandiri dan PT Tambang Watu Kalora.
Berdasarkan hal tersebut, maka Dinas ESDM dan Dinas PMPTSP dalam suratnya diminta agar menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud untuk mencabut IUP PT Bumi Alpha Mandiri dan IUP PT Tambang Watu Kalora sesuai dengan kajian tersebut.
Reporter: ***/IRMA