PALU- Gubernur Sulawesi tengah dua periode 1996- 2021 dan 2006-2011 Bandjela Paliudju akhirnya menghirup udara bebas, dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu, Jumat (1/8) malam, usai mendapat grasi dari presiden Prabowo.

Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Pemasyaraktan Sulawesi tengah Bagus Kurniawan mengatakan, pembebasan terhadap Bandjela Paliudju dilakukan usai mendapat grasi Presiden Prabowo Nomor 1/G/2025 dan perintah menteri hukum dan menteri imigrasi pemasyarakatan untuk melaksanakan segera.

“Sisa pidana pembebasan terhadap Bandjela Paliudju 10 bulan, seyogyanya bersangkutan menjalani sampai 1 Mei 2026,” ujar Bagus di Lapas Kelas II A Palu, Sabtu (2/8) petang.

Bagus mengatakan, pidana pokoknya sudah dijalani semuanya oleh bersangkutan dan mendapat bebas bersyarat. Dan mendapat grasi presiden hukuman, sebab bersangkutan tidak membayar uang pengganti.

Bandjela Paliudju merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi, dana operasional gubernur tahun 2006-2011 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Oleh putusan kasasi Mahkamah Agung, Bandjela di vonis pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara atau 7,5 tahun penjara, membayar denda Rp200.000.000, subsider 6 bulan kurungan , membayar uang pengganti sekira Rp. 7.781.810.600, subsider 3 tahun penjara.***