PALU – Grand Sya Hotel, sebuah bangunan menjulang yang berdiri tepat di samping Kantor Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Jalan Samratulangi Kota Palu, sudah terlihat rampung dan siap beroperasi.
Namun, hotel yang dikelola seorang investor lokal di Kota Palu ini, diduga belum memiliki sejumlah izin.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Alfries, kepada media ini, mengatakan, Grand Sya Hotel belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sejumlah izin lain yang harus dimilki oleh Hotel Sya selain PBG yaitu izin lingkungan dan andalalin. Semua itu diduga belum dimiliki oleh pihak hotel,” kata Achmad, Rabu (25/06).
Achmad mengatakan, izin PBG merupakan kewenangan dari Dinas Penataan Ruang dan Petanahan.
“Kalau soal ranah kewenangan perizinan tentunya berdasarkan kapasitas hotel, yaitu jumlah kamar, luas dan lokasi bangunan yang berada pada pemilik kewenangan jalan. Tapi kalau PBG jelas kewenangan kami di Kota Palu dan hotel itu belum milikinya,” jelasnya.
Ia menegaskan kepada pihak hotel agar patuh terhadap kewajibannya dalam mengurus izin-izin tersebut kepada pemerintah agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan malayangkan surat kepada pemilik hotel agar segera mengurus izinnya. Surat tersebut akan ditembuskan kepada berbagai pihak sampai ke tingkat Pemerintah Provinsi Sulteng.
Pada dasarnya, kata dia, pihak Pemkot Palu sangat mendukung pembangunan hotel tersebut, sebagai bentuk dukungan para investor untuk mewujudkan perkembangan pembangunan di Ibu Kota Provinsi Sulteng ini.
Bahkan, kata dia, kehadiran Grand Sya Hotel ini sangat positif dan cukup menggembirakan, khususnya dalam hal ketersediaan sarana dan prasarana publik, serta menambah jumlah hotel berbintang di Kota Palu.
Namun, kata dia, kehadiran hotel tersebut juga diharapkan dapat memberikan income bagi Pemkot Palu, baik itu dari sisi pendapatan daerah, maupun dari sisi ketersedian tenaga kerja bagi masyarakat lokal.
Olehnya, ia pun meminta kepada pengelola hotel agar segera melengkapi izin-izin yang dimaksud. Sebab, kata dia, ketidakpatuhan pemilik hotel dalam mengurus izin akan menjadi contoh yang kurang baik terhadap dunia usaha di Kota Palu.
Pemilik atau owner Grand Sya Hotel, Syafruddin yang dikonfirmasi awak media ini, tidak memberikan tanggapan.
Pesan WhatsApp yang dikirim via nomor pribadinya, tidak dibalas. Panggilan telepon juga tidak diangkat.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay