PALU – Sudah hampir dua pekan ini, Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tentang pergantian Ketua DPRD Kota Palu, diserahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Palu ke Sekretariat DPRD. Dalam SK tersebut, Muh Iqbal Andi Magga digantikan oleh Ishak Cae.
Namun hingga kini, prosesi penggantian tersebut, belum terlaksana. DPRD sendiri sudah menjadwalkan pergantian tersebut. Dua kali agenda sidang yang sudah dijadwalkan, buntu karena tidak kuorumnya anggota DPRD yang hadir.
Tak hanya di sidang paripurna, rapat Badan Musyawarah (Banmus) penjadwalan sidang paripurna juga tidak terlaksana karena sebagian besar anggota Banmus juga tidak hadir.
Sampai saat ini, Muhammad Iqbal Andi Magga tetap masih tercatat sebagai Ketua DPRD Kota Palu.
Menanggapi dinamika tersebut, Ketua DPD Golkar Kota Palu, Erman Lakuana, menyatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, terkait dengan tertundanya sidang paripurna itu. Dia mengakui bahwa hal itu merupakan hak anggota DPRD Kota Palu, hadir atau tidaknya dalam setiap agenda di gedung parlemen tersebut.
“Partai tidak bisa mencampuri terlalu jauh soal proses pergantian di DPRD. Kita positive thinking saja soal ketidakhadiran mereka di sidang paripurna,” terang Erman, Rabu (26/07).
Menurutnya, yang menilai ketidakhadiran anggota DPRD pada sidang paripurna adalah kewenangan Badan Kehormatan (BK) DPRD.
“Kami sudah cukup memasukan surat dan SK,” katanya.
Terpisah, Ketua BK DPRD Kota Palu, Rusman Ramli menyebutkan, pergantian Ketua DPRD merupakan kewenangan interen Partai Golkar.
Soal ketidak hadiran anggota DPRD dalam sidang paripurna, kata dia, juga bukan kesalahan. Kemungkinan ada anggota yang memiliki kesibukan di luar atau sedang perjalanan dinas.
“Penundaan sidang paripurna juga tidak salah berdasarkan mekanisme aturan persidangan, sebab anggota Bamus sudah melanjutkanya dengan pembahasan agenda pelaksanaan sidang selanjutnya,” singkatnya. (YUSUF)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.