SIGI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sigi, telah mengusulkan surat ke KPU Sigi, terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) atas meninggalnya anggota DPRD Sigi Alobua Rangan belum lama ini.
“Saat ini surat usulan PAW dari DPD Partai Golkar Sigi sudah berada di DPRD Sigi, selanjutnya DPRD Sigi kembali menyampaikan melalui surat ke KPU Sigi, untuk melihat dan menetapkan nama PAW atas Alobua Rangan,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sigi Budi Luhur Larengi, Jumat (18/02).
Pihaknya saat ini lanjutnya, tinggal menunggu jadwal acara PAW tersebut dari DPRD Sigi.
Budi Luhur yang juga anggota DPRD Provinsi Sulteng ini, mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Sigi siapa pengganti Alobua, dan tidak mengintervensinya.
“Surat kita yang masuk ke KPU Sigi tidak mencantumkan nama PAW almarhum, dan kita serahkan sepenuhnya ke KPU Sigi. Karena nama PAW tersebut nantinya pihak KPU akan melihat, apakah ada unsur-unsur yang bertentangan atau tidak,” kata Budi Luhur.
Rep: Hady/Ed: Nanang