PALU – Pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan membentuk sedikitnya tiga panitia khusus (pansus) yang akan menggodok sembilan rancangan peraturan daerah (raperda).
Rencana pembentukan pansus tersebut merupakan hasil rapat Bampemperda yang digelar pada Kamis (23/07) lalu yang akan mengusulkan paripurna penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020.
Setelah menggelar rapat beberapa kali, akhirnya Bapemperda DPRD Sulteng bersama Biro Hukum serta staf ahli hukum, menyepakati hanya bisa menggodok sembilan dari 21 buah raperda yang ditetapkan sebelumnya.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Hasan Patongai, menciutnya jumlah raperda yang dibahas tahun ini, tak lain karena imbas wabah Covid -19 berimplikasi pada kerja-kerja kedewananan.
Pada rapat tersebut, pihak Dinas PU Bina Marga sudah menyatakan kesiapan untuk menyusun raperda karena kebutuhannya sangat mendesak dan dipatok tahun 2020 sudah ditetapkan.
Rapat yang dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, seperti Aminullah BK, Muhammad Nur Dg Rahmatu, H. H.M Tahir H Siri itu juga menyepakati untuk menunggu surat dari PHD Kemendagri terkait dengan Raperda CSR, sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulteng. (RIFAY)