PALU – Gerakan Mahasiswa Untad (GMU) telah menyampaikan surat permohonan audiensi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Agus Salim, Kamis (22/06) besok.
Jumlah mahasiswa yang akan datang sekitar 10 orang yang berasal dari sejumlah fakultas di Universitas Tadulako (Untad).
GMU merupakan gerakan yang dibangun atas keresahan kalangan mahasiswa, atas isu yang berkembang terkait berbagai tindakan pelanggaran yang terjadi di Untad.
“Respon ini bertujuan untuk merestorasi penuh birokrasi Untad yang di masa lalu dijuluki Kampus Bumi Kaktus. Para birokrat dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya, sehingga menyebabkan banyak sekali masalah,” ungkap Koordinator GMU, Afri, Rabu (21/06).
Ia mengatakan, salah satu kasus yang hingga kini masih hangat dan dinilai tidak jelas arahnya adalah dugaan korupsi lembaga Non-OTK IPCC Untad yang diduga telah menguras anggaran Badan Layanan Umum (BLU) Untad puluhan miliar rupiah.
“Jika besok kami tidak diberikan kesempatan untuk melakukan audiensi bersama Kejaksaan Tinggi, maka kami akan membawa masa yang lebih banyak lagi dan akan melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,” tegas Ketua Himasos, FISIP Untad itu.
Kata dia, audiens tersebut guna mengawal kasus yang kabar terakhirnya telah diproses oleh Kejati Sulteng dan saat ini telah memasuki tahap penyelidikan di Pidana Khusus (Pidsus). Namun, kata dia, statusnya sendiri belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
“Untuk mendorong proses penegakan hukum, GMU ingin melakukan audiensi kepada pihak Kejati. Ini juga sebagai desakan kepada Kajati untuk memberi kejelasan penanganan kasus IPCC yang telah bergulir selama dua tahun terakhir,” katanya.
Pihaknya menilai, dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah mantan pejabat Untad sejak tahun 2019 lalu, belum dituntaskan dengan sungguh-sungguh sesuai koridor hukum.
“Kasusnya semakin hari semakin meredup bak ditelan bumi, bahkan pihak-pihak yang terindikasi terjaring di dalamnya tetap saja lepas dari jeratan hukum meski bukti-buktinya sudah sangat telak,” katanya.
Ia juga mengungkapkan tindakan-tindakan represif oleh sekelompok orang yang disinyalir merupakan oknum koruptor dalam kasus ini, untuk menekan para akademisi, khususnya Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad yang menyuarakan secara lantang kasus tersebut. Tindakan represif juga dilakukan mulai dari aksi teror baik kepada dosen maupun kepada mahasiswa.
GMU mensinyalir masih terdapat kepentingan yang bercokol dari sekomplotan aparat yang terus berupaya menghalangi proses penegakan hukum yang berlangsung di Kejati Sulteng.
Untuk itu, kata dia, Kejati Sulteng perlu segera mengambil langkah konkret penegakan hukum kasus dimaksud melalui tahap penyidikan sekaligus penetapan para tersangka terkait sehingga terwujud kepastian hukum.
“GMU mendukung upaya dan langkah konkret Kejati Sulawesi Tengah, sekaligus terus memantau dan mengawal upaya penegakan hukum secara tuntas demi menegakkan integritas, baik di lingkungan universitas maupun di institusi penegakan hukum,” tandasnya.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay