PALU— General Manager (GM) External Affairs and Security PT Citra Palu Minerals (CPM), Amran Amier menyebut
secara hukum, CPM tidak bertanggung jawab terhadap korban longsor karena kegiatan itu bukan kegiatan operasional CPM atau pihak yang bekerja atas perintah atau bekerja sama dengan CPM.

“Meski itu terjadi di area kontrak karya CPM, namun aktivitas tersebut adalah aktivitas  tidak berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. CPM berterima kasih atas saran dan pendapat dari DPN Sulteng namun hendaknya dipahami, bahwa karena negara ini adalah negara hukum tentunya harus tunduk pada peraturan perundangan  berlaku,” kata Amran lewat chat whatsapp, Kamis (5/6) malam

Sebelumnya, Ketua Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah, Andri Gultom, menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya tanggung jawab sosial di wilayah tambang emas Poboya, setelah mengunjungi rumah duka salah satu korban penambang rakyat, Adri Setiawan (27), yang meninggal saat bekerja di area Kijang 30, konsesi tambang milik PT Citra Palu Minerals (CPM).

Kunjungan dilakukan ke rumah duka di Desa Bobo, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Rabu malam, 4 Juni.  Dalam suasana duka mendalam, Andri diterima oleh ayah korban, Lukman, yang menyampaikan bahwa sejak kejadian tragis tersebut, belum ada pihak baik dari pemerintah maupun perusahaan yang datang membantu atau sekadar menunjukkan empati. Semua biaya pemakaman dan kebutuhan keluarga ditanggung sendiri.

Ketua DPN Sulteng Andri mengatakan,
ini bukan sekadar kecelakaan. Ini adalah pengabaian  sistemik. Seorang penambang rakyat meninggal di wilayah tambang legal, tapi tidak ada tanggung jawab dari siapa pun—tidak dari perusahaan pemegang izin, tidak dari negara. Seolah-olah nyawa rakyat tidak ada nilainya dibanding emas yang mereka gali.

Ia menambahkan bahwa perusahaan tambang besar seperti PT CPM seharusnya tidak hanya mengambil hasil bumi, tetapi juga hadir melindungi dan menjamin hak hidup serta keselamatan warga turut bergantung pada wilayah itu.

DPN Sulteng menyerukan kepada PT Citra Palu Minerals untuk bertanggung jawab sosial atas setiap nyawa yang hilang dalam wilayah konsesinya.

Reporter: IKRAM