PALU – Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyatakan Walk Out (keluar) dari komposisi Panitia khusus (Pansus)Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2019.
Wakil ketua Pansus asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Joppy Alvi Kekung, dalam rapat penyampaian rancangan rekomendasi DPRD Kota Palu atas LKPJ Wali Kota Palu, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (18/05) menyampaikan, dalam rapat Pansus terjadi dinamika.
Kata dia, dari sembilan Fraksi dalam pembahasan tersebut, fraksi Gerindra menarik diri dari pembahasan, dikarenakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak hadir yang mengakibatkan pembahasan Pansus ditunda sampai tiga kali.
“Sehingga kami meminta kepada peserta rapat paripurna untuk memberikan saran agar bisa melengkapi rekomendasi pansus, agar menjadi sempura sesuai aturan pemerintah terbaru nomor 13 tahun 2019 tentang evaluasi laporan penyelenggaraan daerah, sehingga dua kali diselenggarakan Paripurna laporan Pansus,” ucapnya.
Kata Joppy,Berdasarkan catatan yang ada, Pansus merekomendasikan beberapa hal yang sangat mendasar. Pertama, untuk tim yang menyusun pertangungjawaban Walikota untuk lebih teliti atau memperhatikan peraturan yang masih berlaku dan sudah tidak berlaku, tim penyusun LKPJ kiranya dapat menyajikan data yang menguraikan tentang beberapa indikator makro Kota Palu. Antara lain, indeks pembangunan manusia, lajur ekonomi, PDRB, Pendidikan, Kesehatan, angka pengangguran.
“Mengingat pentingnya untuk anggota DPRD dalam memberikan masukan terhadap data program yang menjadi indicator tersebut, sebab indikator tersebut menjadi tolak ukur keberhasilan pembangunan, ” katanya.
Selain itu, Joppy menambahkan, Pemerintah Kota Palu untuk segera membuat kerjasama dengan unit Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu, dalam hal tempat parkir khusus bandara dengan sepengetahuan DPRD.
Pemerintah juga diminta untuk melakukan perbaikan terhadap apa yang menjadi permasalahan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pada belanja daerah. Kemudian, pemerintah harus menganggarkan kegiatan untuk pendataan warga miskin Kota Palu, agar ada pemutahiran data sesuai dengan Kementerian Sosial.
Pansus juga meminta Walikota Palu untuk serius memperhatikan kondisi penyintas pasca bencana yang terjadi dua tahun lalu, serta dapat memperhatikan kondisi masyarakat dalam kondisi Covid-19 ini sesuai dengan data yang akurat.
“Para pelaku UKM dapat diperhatikan dengan program pemerintah agar dapat mebangun sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya. (YAMIN)