SIGI – Warga Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diresahkan atas kehadiran gerakan kelompok sempalan atau aliran sesat, di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo.

Kepala Kantor Kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Sigi,  As’ad Latopada menyebut, pihaknya baru mengetahui kegiatan kelompok tersebut baru-baru ini, yang dipimpin oleh pemuda asal ternate.

“Iya benar, awalnya diketahui kehadiran kelompok itu atas laporan tokoh masyarakat kepada pihak kepolisian. Lalu mereka datang di Kantor Kemenag,” aku As’ad. Via telepon, Senin (28/06)

Kemudian, baru-baru ini Kemenag Sigi melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) memediasi pertemuan di Kantor Urusan Agama (KUA), yang melibatkan semua unsur terkait. Yakni, pihak kepolisian, tokoh masyarakat, kelompok sempalan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.  

As’ad mengaku mendapat laporan dari Kasi Bimais Abdjan Djauhar, selaku pejabat Kemenag yang didelegasikannya mengikuti pertemuan itu, bahwa pimpinan dan pengikut kelompok tersebut telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan segala aktivitas mereka.

“Berdasarkan laporan yang saa terima, pimpinan dan delapan anggota kelompok itu sudah berjanji tidak lagi melakukan aktivitas mereka dan sudah menandatangani surat pernyataan,” katanya.

Meski demikian, Kemenag akan terus melakukan pemantauan khusus dan pendekatan secara persuasif  kepada kelompok tersebut, jika kembali melaksanakan kegiatan mereka. Maka Kemenag akan membicarakan kembali sanksi yang akan diberikan.

As’ad menyampaikan,  kelompok itu dianggap menyimpang dari ajaran Islam, karena mengajarkan untuk tidak melaksanakan ibadah shalat, tarawih dan  jum’at, tapi hanya istigfar di Uwentira.

“Mereka mengakui Islam, hanya saja ibadahnya Istigfar di Uwentira. Kalau shalat tidak,” katanya. (YAMIN)