Gerakan Bulan Cinta Laut, Strategi DKP Tangani Sampah Laut

oleh -
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tengah mencari strategi dalam penanganan sampah laut, khususnya di Teluk Palu melalui Gerakan Bulan Cinta Laut. Gerakan ini mengkampayekan pentingnya menjaga laut agar tetap bersih sehingga ekosistem laut menjadi sehat. Kepala Seksi Pemberdayaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah Nurmasita, saat membahas strategi dalam penanganan sampah laut, di Aula DKP Jumat (4/11). Foto Irma/Mal

PALU – Pemerintah menetapkan Gerakan Bulan Cinta Laut, untuk mengkampayekan pentingnya menjaga laut agar tetap bersih sehingga ekosistem laut menjadi sehat.

Gerakan Bulan Cinta Laut sebagai gerakan aksi nyata para nelayan ikut terlibat menjaga kelestarian dan perlindungan dari pencemaran sampah laut .

Kepala Seksi Pemberdayaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah (DKP Sulteng) Nurmasita mengatakan, sampah laut adalah sampah yang berasal dan daratan, badan air, dan pesisir yang mengalir ke laut, atau sampah yang berasal dari kegiatan di laut. Sampah plastik sendiri merupakan sampah yang mengandung senyawa polimer, dan menjadi komponen terbesar sampah laut.

Pertemuan gerakan Bulan Cinta Laut kali ini melibatkan instansi terkait, nelayan para LSM dan lembaga wartawan, guna membahas strategi penanganan sampah laut saat ini dan mencari solusi penanganan sampah laut yang ada di Sulteng.

“Paling tidak laut teluk Palu dulu yang kita sama -sama bersihkan, supaya ada terlihat gerakan peduli menjaga kelestarian lingkungan laut,” ujar Nurmasita dalam pertemuan Gerakan Bulan Cinta Laut, di Aula DKP, Jumat (4/11).

Dalam pengelolaan sampah, terbagi dari beberapa sumber seperti dari darat dan penanggulangan sampah di pesisir dan laut. Para nelayan ikut terlibat menjaga kelestarian dan perlindungan dari pencemaran sampah laut.

“Regulasi terkait sampah laut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Penyelenggaraan pengelolaan sampah diatur pada pasal 19-23. Kewajiban seluruh warga negara diatur pada pasal 12, kewajiban kepada pengelola kawasan permukiman kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya diatur pada pasal 11, kewajiban kepada produsen diatur pada pasal 14-15,” Sebutnya.

Peraturan Pemerintah 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strateg Nasional Pengelolaan Sampah Ruman Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan instalasi Pengolahan Sampah Menjad Energi Listrik Berbasis Teknolog Ramah Lingkungan
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

“Sampah laut berdampak pada sektor ekonomi dan pariwisata, mengganggu kehidupan biota laut dan ekosistem pesisir dan kesehatan manusia. Banyak biota yang memakan plastik atau ingestion dan terjerat plastik atau entangled, “jelasnya.

Jika sampah plastik ini tidak dikendalikan dikelola dengan baik, maka terjadi proses pelapukan menjadi mikro dan nano plastik yang akan merusak ekosistem pesisir dan/atau dimakan oleh plankton atau ikan. Produktivitas perikanan dapat menurun, dan implikasi dari mikroplastik bisa masuk ke jejaring makanan yang akhirnya dapat menimbulkan masalah pada kesehatan manusia.

“Harusnya pada pertemuan ini saya menghadirkan para pengusaha kafe dan hotel yang berusaha di sekitar laut, agar bersama-sama memiliki tekad membersih lingkungan sekitar laut dan di laut itu macam- macam sampah yang sering kita jumpai seperti sampah plastik, kayu buangan atau kiriman dari provinsi tetangga,” ujar Nurmasita.

Reporter: Irma/Editor: Nanang