PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024, Jumat (09/08).

Rakor ini dalam rangka mengintensifkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, guna memastikan kelancaran pemenuhan persyaratan bagi calon peserta Pilkada Tahun 2024.

“Sejak beberapa waktu lalu, KPU Kota Palu telah aktif mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2024. Kami juga telah melakukan koordinasi terkait penyusunan naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon,” ujar Ketua KPU Kota Palu, Idrus, saat membuka acara.

Idrus menekankan, peran KPU sebagai pelayan bagi peserta pemilu, pemilih, dan stakeholder lainnya, serta sebagai fasilitator dalam proses pencalonan.

Idrus juga mengingatkan pentingnya peran pimpinan partai politik dalam proses pendaftaran calon.

“Kami berharap proses pemenuhan persyaratan pencalonan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam kegiatan ini, KPU Kota Palu mengundang sejumlah pihak terkait sebagai narasumber, antara lain komisioner Divisi Teknis KPU Sulteng, Dinas Pendidikan, pihak kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri untuk memberikan penjelasan dan informasi terkait syarat administrasi. (RIFAY)