PALU- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulteng telah mengadakan aksi menolak kekerasan seksual yang terjadi di Sulawesi Tengah. Aksi tersebut berlangsung , di depan Monumen Bung Karno, Jalan Moh. Hatta, Kota Palu, Senin (19/6).
Ketua DPC GMNI Kabupaten Luwuk, Rifat Hakim, dalam orasinya, mendorong pemerintah provinsi Sulawesi Tengah untuk mendukung perlindungan perempuan.
Dia mengungkapkan bahwa kejadian-kejadian seperti yang terjadi di Parimo, adalah sesuatu yang tidak berperikemanusiaan.
Selain itu, Rifat juga mendorong kampus-kampus untuk mengatasi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Koordinator Lapangan sekaligus Ketua DPC GMNI Kota Palu, Fahmi Ramadhan, menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan mencakup tindakan seksual yang memaksa, pelecehan fisik dan verbal, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan dan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, serta kontrol seksual yang mendiskriminasi perempuan.
Menurut Fahmi, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak belum terselesaikan, dan permasalahan ini memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh GMNI Sulteng dari berbagai sumber, tercatat sejak Januari hingga Mei 2023, terdapat 194 kasus kekerasan di Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, jumlah sebenarnya mungkin lebih tinggi karena banyak kasus yang tidak tercatat,” bebernya.
GMNI se-Sulawesi Tengah, yang terdiri dari DPC GMNI Palu, DPC GMNI Parimo, DPC GMNI Donggala, DPC GMNI Luwuk Banggai, dan DPC GMNI Tojo Una-Una, sepakat untuk melakukan kampanye anti-kekerasan di seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah.
Seorang aktivis GMNI Luwuk Banggai Aurel menegaskan bahwa kekerasan seksual masih marak terjadi. GMNI se-Sulteng menuntut agar Pemprov Sulteng memberikan prioritas dalam penanganan dan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di Sulteng.
Aurel juga meminta setiap perguruan tinggi di Sulteng untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.(IKRAM)