Gelapkan Dana Perusahaan, Karyawan J&T Express Salakan Divonis 20 Bulan Penjara

oleh -

BANGGAI – Terdakwa penggelapan, Ludin Hamid alias Luma Hamid (26) warga Desa Lalong, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim dipimpin oleh Andri Nataniel Partogi di PN Luwuk.

Karyawan Admin J&T Express (PT Global Gemilang Express) Salakan Luma Hamid dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena hubungan kerja sesuai dalam Pasal 374 KUHP.

Akibat perbuatannya, Pihak J&T Express mengalami kerugian sebesar Rp77.847.432.

Menanggapi putusan PN Luwuk, pihak legal J&T Express Sulteng diwakili M Ansar R Levasuro mengatakan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran untuk seluruh karyawan bekerja di bawah naungan PT Global Gemilang Express agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

BACA JUGA :  Pemkot dan BPS Kerja Sama Menuju Ekonomi Hijau

Kasus ini juga menjadi penegasan bahwa pihak perusahaan sangat serius dalam melakukan tindakan di jalur hukum apabila terdapat perbuatan dapat merugikan perusahaan, terutama menggelapkan uang perusahaan.

“Saya mewakili pihak perusahaan sekali lagi menekankan bahwa ini bentuk keseriusan perusahaan bahwa tidak akan pernah kompromi dengan hal-hal merugikan perusahaan. kita akan selalu serius untuk menempuh jalur hukum apabila ada perbuatan merugikan perusahaan seperti penggelapan ini,” tegas Ansar kepada MAL Online.

Sebelumnya, upaya mediasi sudah diupayakan oleh penyidik Polres Banggai Kepulauan dengan menghadirkan pihak perusahaan dan Luma Hamid.

Luma Hamid berjanji dan menyatakan siap bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut. Namun empat belas hari berselang, Luma Hamid tidak kunjung menyelesaikan ganti rugi sehingga pihak perusahaan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

BACA JUGA :  BGE 2024: KI Sebagai Investasi Masa Depan

Tidak menunggu waktu lama, Polres Banggai Kepulauan melakukan penjemputan terhadap Luma Hamid di kediamannya. (IKRAM)