BANGKEP – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan ( Bangkep), mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan masih di bawah umur, dengan inisial MR (15).
Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP. I Ketut Yoga Widata menjelaskan, bahwa pelaku masih masih berstatus pelajar.
“Pelaku melakukan aksinya, dan terekam CCTV, milik korbanya di sebuah perkebunan milik warga, yang berada di Kecamatan Tinangkung, pada Ahad 20 Agustus 2023,” ucap Yoga dalam keterangan tertulis diterima mediaalkhairaat.id, Senin (21/08).
Yoga mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku menggasak isi kios korban berupa puluhan bungkus Rokok, serta uang sejumlah Rp168 ribu.
Untuk terduga pelaku, tidak dilakukan penahanan dikarenakan masih berstatus pelajar, dan untuk saat ini pihak kepolisian akan mempertemukan pihak korban dan keluarga dari anak yang bermasalah dengan hukum, yang mana juga dilibatkan dari pemerintah terkait.
“Ini kan pelakunya anak di bawah umur, dan kami sedang mengupayakan agar korban dan keluarga terduga pelaku dapat di pertemukan,” ujarnya.
Namun, kata Yoga, meski begitu kasus ini tetap akan ditangani dengan mengedepankan penanganan tidak pidana anak yang bermasalah dengan hukum, dan semoga kedua belah pihak dapat memahami, dengan pertimbangan terduga pelaku masih sekolah dan masih dapat meraih cita-citanya.
“Tetap mengedepankan hukum yang seadil adilnya, dengan tidak menyampingkan, terduga pelaku adalah anak di bawah umur,” tutupnya.
Reporter : Ikram