PALU – Belum lama turun status ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I, kini masyarakat Kota Palu harus kembali mengalami pengetatan aktivitas, menyusul kembalinya status Kota Palu menjadi PPKM level III.

Kebijakan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM level III, II, dan I serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

“Ini memang cukup impresif, yang tadinya level satu tiba-tiba naik ke level tiga,” ungkap Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, di ruang kerjanya, Selasa (15/02).

Menurutnya, saat ini jumlah kasus Covid-19 di Kota Palu terus meningkat. Hari Senin 14 Februari kemarin, kasusnya sebanyak 208. Sementara untuk hari ini, ada ketambahan sebanyak 60 kasus lebih.

“Kenaikan memang cukup besar. Wajar kalau ini menjadi perhatian,” jelasnya.

Berkaitan dengan itu, pihaknya akan kembali memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan (prokes).

Seluruh teknis pengetatan PPKM, jelasnya, mengacu pada Instruksi Mendagri tersebut, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah yang kemudian akan dituangkan dalam surat edaran wali kota.

“Hari ini (Selasa red) kita akan terbitkan edaran,”ujarnya.

Secara umum urai, wali kota, pengetatan yang dilakukan sama seperti pada saat Kota Palu berstatus PPKM level 3, tahun 2021 silam.

“Misalnya jam operasional tempat usaha yang dibatasi buka hanya sampai pada pukul 22.30 Wita. Demikian soal metode pembelajaran sekolah yang dilaksanakan kembali secara virtual sesuai pengaturan teknis masing-masing sekolah. Termasuk sektor esensial seperti perkantoran yang tetap menerapkan pola kluster,” terangnya.

Meski demikian, kata dia, Pemkot Palu tidak ada membuat posko pembatasan akses perbatasan jalan darat, tidak ada pembatasan mobilitas.

“Kita masih cukup longgar, waktu buka Sekolah masih gunakan pola sama. Kantor esensial terapkan pola berdasarkan kluster,” paparnya.

Namun untuk mengawasi jalannya prokes, Pemkot akan kembali menerjunkan tim yustisi pada tempat-tempat usaha dan keramaian lainnya, termasuk mempertegas pengenaan sanksi terhadap pelanggar prokes.

Sementara itu, terkait persiapan antisipasi lonjakan kasus, saat ini rumah sakit dipastikan dalam posisi stand by untuk melakukan perawatan. Pemkot juga menyiagakan kembali asrama haji sebagai pusat isolasi terpadu (isoter).

“Namun untuk Isoter ini hanya dikhususkan bagi pasien dengan usia rentan. Sementara pasien dengan usia di bawah 40 tahun bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) dengan pengawasan petugas medis,” ucapnya.

Demikian halnya dengan antisipasi kesediaan stok oksigen. Pemkot juga telah menyiapkan mekanisme pasokannya.

“Intinya sudah lebih bersiap dan semoga cukup,” katanya.

Wali kota mengimbau masyarakat bisa melaksanakan disiplin menjalankan prokes secara ketat agar aktivitas bisa tetap berjalan lancar.

“Semoga pandemi cepat berakhir dan kita bisa kembali beraktivitas secara normal lagi,” pungkasnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay