POSO – Pihak PT. Poso Energy Sulewana, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menuntaskan ganti rugi beras dan hewan ternak warga di 16 desa Kecamatan Pamona bersaudara yang terdampak luapan Danau Poso.
Jumlah ganti rugi beras yang telah digelontorkan untuk kompensasi sawah warga yang terdampak luapan air danau Poso mencapai 300 ton beras.
Kordinator Corporate Social Responsibility (CSR) PT.Poso Energy, Agus Syamsi dalam keterangan persnya, di salah satu cafe di Poso, Sabtu (25/12) mengatakan, penanganan dampak luapan air danau Poso oleh PT. Poso Energy untuk 18 desa yang terdampak telah dimulai sejak bulan Juli 2021, dengan melibatkan warga dan Pemda Poso sebagai tim mediasi telah berhasil menyelesaikan ganti rugi dengan persentase mencapai 80 persen.
Menurutnya, dari 18 jumlah desa yang ada di sekeliling danau Poso yang terdampak luapan air, sebanyak 16 desa telah sepakat dan menerima ganti rugi, sisanya dua desa yaitu Desa Meko dan Desa Dulumai masih dalam tahap negosiasi, yang dimediasi oleh Pemkab Poso sebagai tim mediasi.
“Dari 18 jumlah desa yang terdampak, terdapat 16 desa oleh pihak perusahaan sesuai dengan kesepakatan telah memberikan kompensasi kepada warga pemilik lahan atau sawah berupa 10 kilogram beras untuk setiap satu are per panen, dengan keseluruhan beras yang telah tersalurkan mencapai 300 ton,” ungkap Agus yang didampingi Moh.Syafri, Humas PE dan Handian selaku koordinator HRD PE.
Agus Syamsi menjelaskan, sebelum mereka melakukan ganti rugi, pihaknya bersama tim dengan melibatkan Pemkab Poso melalui Dinas Pertanian serta pemerintah setempat mengaku telah turun kelapangan melakukan pengecekan dimana area atau sawah yang terendam dengan menggunakan Gps,dan dihitung mulai dari luasan hingga batas-batasnya.
Diakuinya, seluruh data luasan sawah warga yang terbayarkan ganti rugi tersebut sudah sesuai dengan kesepakan, termasuk kualitas beras yang diterima warga tidak diragukan lagi karena mengikuti apa yang dikehendaki oleh warga yaitu harus berasal dari beras dari penggilingan warga setempat juga.
“Jumlah beras yang diterima warga memang berbeda,sesuai dengan luasan sawah,kalau luasan 1 hektar otomatis terima 1 ton beras,paling banyak ada warga yang terima 9 ton,karena sawahnya mencapai 9 hektar,” jelas Agus.
Di kesempatan yang sama, Humas PT.Poso Energy Moh.Syafri ikut menjelaskan, jika dari semua proses kompensasi tersebut,mulai dari Kecamatan Pamona Tenggara seperti Desa Tindoli dan Desa Tolambo sudah 100 persen, sementara untuk Desa Tokilo terkait ganti rugi hewan ternak kerbau dan sapi, serta Desa Korobono terkait denda kerbau yang merusak sawah dan tanaman jagung juga sudah diselesaikan semua.
Dia merinci, khusus untuk dua Desa Dulumai dan Desa Meko yang belum berhasil diselesaikan nilai ganti rugi beras, karena masih dalam proses validasi data serta belum adanya kesepakatan antara warga dan pihak PE terkai jumlah ganti rugi, dimana pihak PE mengajukan ganti rugi sama dengan desa lainnya sebesar 10 kilogram per are, sementara’ warga bertahan pada angka 40 kilogram per are.
“Jadi untuk kompensasi jangka pendek berupa ganti rugi beras dan ternak memang sudah rampung,kecuali dua Desa yakni Meko dan Desa Dulumai masih dalam tahap mediasi oleh Pemda, sementara untuk kompensasi jangka panjang ,masih dalam proses mediasi ditingkat Pemda untuk menetapkan formulasi apa yang tepat untuk selanjutnya,” jelas Syafri.
Pihak PT. Poso Energy berharap kepada seluruh warga yang terdampak dan belum menerima kompensasi untuk tetap bersabar dan mempercayakan sepenuhnya seluruh proses negosiasi yang sementara berjalan dan ditangani oleh Pemda Poso sebagai tim Mediasi.
Ditegaskan pihak PT. Poso Enegy sendiri juga berharap,agar warga yang terdampak bisa bekerjasama dengan baik kepada pemerintah setempat dan Kabupaten agar seluruh persoalan dan masalah yang muncul selama ini bisa terselesaikan dengan baik tanpa ada yang merasa dirugikan.
Reporter : Mansur
Editor : Yamin