PALU- Balai Pengamanan Dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), menunggu permohonan penangguhan penahanan atas tiga oprang ditangkap diduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Gakkum LHK.
Tiga orang terduga pelaku PETI ditangkap oleh tim operasi yaitu Farid (54) Arwin (44), Emon (44), di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) Dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Senin (11/12).
“Terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka Sidondo I, Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) sudah membuat surat resmi ke Dirjen Gakkum LHK,” kata Kepala Seksi (Kasi) II Gakkum LHK Sulawesi Subagio di Palu, Kamis (21/12).
Ia menjelaskan, ada dua kemungkinan permohonan tersebut disetujui atau tidak disetujui.
“Jadi kami menunggu juga, tanpa ada batasan waktu. Namanya permohonan sebagai bawahan kami menunggu saja,” kata Subagio.
Sebab hal tersebut juga kata dia, menjadi perhatian masyarakat. emoga saja jawabannya bisa disetujui.
Ia juga menyikapi polemik berkembang terjadi di masyarakat, sebelum ada aksi unjuk rasa, bahwa seolah-olah terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat.
“Dari sisi kami tidak ada, seperti dinyatakan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Tetapi dalam penanganan kasus kami LHK tidak memiliki kawasan.
“Yang punya kawasan TNLL, karena melapor ke kami dan sudah ada tahapan preemtif, penanaman kembali dan sosialisasi tapi tidak diindahkan, sehingga tindakan terakhir negara harus hadir tidak melihat perorangan atau korporasi,” Ujarnya.
Dan kata dia, mereka tertangkap tangan ada di lokasi dengan barang bukti material batuan dan alat digunakan.
Ia juga menampik rumor beredar dan disampaikan di media, kriminalisasi masyarakat lagi naik motor ditahan di jalan.
“Diintimidasi, disuruh mengaku, tidak seperti itu,” pungkasnya.
Reporter:: IKRAM/Editor: NANANG