PALU- Tim Operasi Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan tim Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengamankan 1 unit truk yang mengangkut kayu olahan gergajian berbagai jenis dan ukuran sebanyak 1.393 batang tidak disertai dengan dokumen sahnya hasil hutan di Jalan Trans Sulawesi Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Selasa (23/5).
Selain itu, A (21) yang merupakan supir truk tersebut, juga turut diamankan dan dibawa ke Kantor Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) Wilayah Sulawesi Seksi II Palu, bersama dengan 3 orang rekannya yang bertugas sebagai buruh untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dilaksanakan gelar perkara di hari sama, A dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ketiga rekannya dijadikan saksi dalam kasus pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi. Kini tersangka telah diamankan di Rutan Kelas I Palu dan Barang Bukti telah di titipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rumbasan) Provinsi Sulteng.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengatakan, kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, dan/ atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.
“Kami mengapresiasi kinerja seluruh tim operasi dan penyidik dalam tindakannya, sehingga pelaku tindak kejahatan di bidang kehutanan bisa mendapatkan efek jera dan mengurangi risiko kerugian dialami negara akibat dari penjualan kayu ilegal”, kata Aswin diterima Media Alkhairaat.id
Sepanjang 2015-2023, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 1946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, 732 di antaranya operasi pembalakan liar. Dan 1354 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan. (IKRAM)