PALU- Kasus gugatan kepada BNI Cabang Palu secara materil Rp327 juta dan immaterial Rp6 miliar, oleh nasabah Kartini Saleng (berprofesi sebagai guru/kepala sekolah) bakal belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pasalnya pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu dalam amar putusannya menyatakan gugatan penggugat kabur dan tidak dapat diterima, Kartini Saleng, melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum banding.
Kartini Saleng menggugat PMH Bank BNI dan tergugat lainnya atas penggelapan dana kredit prapensiun senilai Rp280 juta oleh Junaedi oknum karyawan marketing Bank BNI Cabang Palu.
Kartini Saleng melalui kuasa hukumnya Dicky Patadjenu, S.H. memaparkan, kejadian berawal ketika kliennya (Kartini Saleng) bertemu pada Juli 2020. Ia ditawarkan fasilitas kredit yaitu Pra Pensiun dengan jaminan SK Pegawai Negeri Sipil oleh oknum karyawan BNI Cabang Palu bernama Junaedi alias Edi.
“Berhubung fasilitas kredit klien kami saat itu terdapat di Bank BRI Cabang Pembantu Sudirman Palu, maka prosesnya harus melakukan take over fasilitas kredit dari Bank BRI Cabang Pembantu Palu ke Bank BNI Cabang Palu. Maka melewati beberapa tahapan,” urai Dicky di Palu, Ahad (21/5).
Pada saat permohonan kredit kliennya disetujui, sebut dia, maka pihak Bank BNI Cabang Palu mencairkan dana kredit tersebut yang diperuntukkan bagi pelunasan fasilitas kredit di Bank BRI.
Selanjutnya ucap dia, pada saat cair, kliennya diundang oleh pihak Bank BNI untuk menandatangani slip penarikan untuk menarik dana tersebut, dan disetor tunai ke Bank BRI Cabang Pembantu Sudirman.
“Adapun dana tersebut dipegang oleh karyawan bank BNI termasuk oknum Junaedi alias Edi. Sesampainya di bank BRI kliennya di berikan uang tunai tersebut untuk melunasi fasilitas kredit di BRI sejumlah 280 juta rupiah,” papar pengacara kondang juga Pengurus Pusat atau Koordinator Wilayah Organisasi Advokat Peradan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Setelah Dana tersebut disetorkan, ujar dia, Junaedi menghubungi kliennya melalui aplikasi Whatsapp, isinya “Bu, jangan dulu disampaikan sama pihak BRI mengenai penyetoran dana tersebut karena Bosku mau pakai uangnya”.
Lanjut Dicky, setelah kliennya selesai menyetor, Junaedi sudah menunggu kliennya untuk mangambil buku tabungan, kartu ATM dan pin ATM bank BRI atas nama kliennya.
Sepekan berlalu, tutur dia, ternyata dana di dalam rekening Bank BRi milik kliennya dikuasai dan dikuras isinya oleh Junaedi. Setelah kejadian itu kliennya mengkonfirmasi ke pihak Bank BNI Cabang Palu tentang dananya sudah raib.
“Tetapi pihak BNI tidak ada itikad baik untuk mengganti dana tersebut, melainkan menuduh kliennya kerja sama dengan Junaedi,” katanya.
Oleh karena kliennya tidak mendapat kepastian, mengenai ganti rugi dananya, kliennya melaporkan dugaan penggelapan oleh Junaedi tersebut ke Polda Sulteng.
Kini Perkara penggelapan itu telah diputus pengadilan dan inkrah, Junaedi divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dengan putusan pengadilan tersebut, ucap dia, kliennya berharap dana digelapkan bisa diganti rugi oleh pihak Bank BNI Cabang Palu, tetapi pada kenyataannya dananya tidak dikembalikan, melainkan gaji kliennya tiap bulannya diblokir seluruhnya tanpa melihat jumlah angsuran.
“Sehingga klien kami lebih dari 1 tahun tidak menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil yang juga sebagai tenaga pendidik,” katanya.
Selaku kuasa hukum, kata dia, pihaknya melakukan somasi atau peringatan kepada Bank BNI cabang Palu untuk mengganti rugi dana kliennya, tetapi sampai sekarang pihak Bank BNI cabang Palu tidak pernah membalas atau merespon.
“Akhirnya kami menempuh Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan meminta kerugian baik materil dan immateril sejumlah 6 miliar rupiah,” tutup Dicky juga ketua Yayasan Lembaga Bantuan hukum Rakyat Adil dan Ketua Lembaga Perlindungan hukum Pemerintah Desa di Sulawesi Tengah.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG