Gajah dan Semut Kembali Bertarung di PTUN Makassar

oleh -
Bupati Donggala Kasman Lassa dan Kepala Desa Marana Lutfin

PALU- Setelah kalah bertarung dengan Kepala Desa Marana Lutfin, di PTUN Palu, Bupati Donggala, Kanjeng Raden Ario Hadiningrat Kasman Lassa, akhirnya melakukan banding di PTUN Makassar.

Melalui enam orang kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Donggala, kembali mengajukan memori bandingnya meminta Majelis hakim PTUN Makasar agar membatalkan putusan PTUN Palu, dimenangkan oleh Lutfin sebagai penggugat dalam Perkara No. 56/G/2021/PTUN.PL.

Terpisah Lutfin dikonfirmasi terkait dengan banding diajukan oleh Bupati Donggala mengatakan, banding dilakukan oleh enam pengacara Bupati Donggala tersebut adalah hak mereka sebagai pembanding/tergugat waktu itu, kalah dalam putusan PTUN Palu.

“Itu haknya mereka yang kalah kalau saya tinggal menunggu memori bandingnya saja,” kata Lutfin kepada MAL Online, Jumat (18/3).

BACA JUGA :  Andono Dicopot dari Ketua Perindo Palu

Lutfin menambahkan, sampai kapan pun dirinya siap bertarung dengan Bupati Donggala demi sebuah kebenaran. Selain itu dirinya mengibaratkan Bupati Donggala adalah penguasa atau gajah sedangkan dirinya hanya orang biasa, tidak punya kekuatan apa- apa di ibaratkan seperti semut.

“Ibaratnya bupati itu gajah sedangkan saya cuma seekor semut, tapi saya siap lawan dia (bupati-red) untuk sebuah kebenaran,” terang lutfin sambil tersenyum.

Lebih lanjut Lutfin menjelaskan, dirinya siap bertarung dengan Bupati Donggala di PTUN Makasar, apapun terjadi karena ini adalah salah satu jalan untuk menumbangkan sebuah kezaliman ada di kabupaten Donggala.

“Saya siap bertarung dengan Kasman, kita liat saja nanti apakah PTUN Makassar berpihak dengan semut kaya saya ini atau seorang penguasa zalim itu,” Tutup Lutfin.

BACA JUGA :  Menata Hati

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, diketuai Yohanes Christian Matulo dalam putusannya membatalkan putusan Bupati Donggala Kasman Lassa tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Marana atas nama Lutfin.

Selain itu mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Donggala tersebut dan mengembalikan penggugat serta kedudukannya sebagai Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala 2020-2026.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG