Gagalkan Peredaran 3,5 Kg Sabu, Polda Sulteng Klaim Selamatkan 28.700 Jiwa

oleh -
Direktur Diresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko dan Kabid Humas AKBP Didik Supranoto saat konferensi pers di Ruang Torabelo, Mapolda Sulteng, Selasa (09/07). (FOTO: MAL/MELDA)

PALU – Pihak Polda Sulteng mengklaim telah menyelamatkan sekitar 28.700 jiwa dari bahaya narkotika, setelah Ditresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,5 Kilogram (Kg).

Barang haram tersebut disita dari dua tersangka, MI dan AP, di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Palu, belum lama ini.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Sigit Kusmardjoko, di Ruang Torabelo Mapolda Sulteng, Selasa (09/07), mengatakan, penangkapan kepada tersangka itu berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika di Jalan Emi Saelan.

Di TKP ini, anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin AKBP P. Sembiring melakukan penyelidikan, sekaligus menangkap MI dan AP. Di sana, polisi menyita barang bukti sebanyak dua paket besar dan 10 paket sedang yang diduga berisi sabu-sabu.

BACA JUGA :  Lembaga Pelayanan Publik Diminta Layani Warga yang Bisa Tunjukkan KTP Digital

Selanjutnya, kata dia, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka AP di Jalan Tanjung Tururuka II, Kelurahan Lolu Selatan dan menemukan barang bukti sebanyak 10 paket besar, tiga paket sedang dan dua paket kecil yang diduga berisi sabu serta satu buah timbangan digital.

“Jumlah keseluruhan barang bukti sebanyak 3,5 kg sabu,” katanya.

Direktur Diresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko dan Kabid Humas AKBP Didik Supranoto saat konferensi pers di Ruang Torabelo, Mapolda Sulteng, Selasa (09/07). (FOTO: MAL/MELDA)

Dia menambahkan MI sendiri sudah dua kali melakukan pekerjaan haram tersebut dan baru kali ini tertangkap.

Menurut pengakuan MI, kata Sigit, sebelumnya pernah melakukan transaksi yang sama dengan berat 3 Kg.

BACA JUGA :  DPRD Sulteng Konsultasikan Raperda Tata Tertib

“Dalam kasus ini kepolisian masih terus mengembangkan dan mendalami guna mengungkap siapa aktor pemasok barang haram ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dalam pidana pasal 114 dan 112 ayat (2) UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 5 sampai 20 tahun penjara, dengan denda satu miliar hingga Rp10 miliar.

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, menambahkan, Ditresnarkoba juga berhasil menangkap dan mengamankan empat tersangka lainnya, yakni RF, RN, WRP dan Is di dua TKP berbeda atas kasus yang sama.

Dia mengatakan, RF ditangkap di Jalan Cendrawasih, Desa Tinggede, Kecamatan  Marawola, Kabupaten  Sigi, dengan barang bukti 49,8112 gram sabu.

BACA JUGA :  Gubernur Sulteng Jenguk Korban Unjuk Rasa, Beri Santunan dan Bantuan Hukum

“Selanjutnya tersangka WRP dan Is ditangkap di Jalan Kakatua, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore dengan barang bukti 39,2544 gram sabu. Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, barang bukti tersebut adalah pemberian dari RN,” ungkapnya.

Sehingga, kata dia, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap RN di Jalan Zebra, Kelurahan Birobuli Selatan.

RF sendiri disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan WRP, Is dan RN disangkakan pasal 114 ayat(2) dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IKRAM/MELDA)