PARIMO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti sejumlah temuan kelebihan pembayaran pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (03/03).

Ketua Pansus LHP BPK, H. Wardi, dalam laporan tertulisnya mengungkapkan adanya temuan kelebihan pembayaran listrik, perjalanan dinas, hingga pengadaan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Pembahasan tersebut mencakup LHP BPK atas kepatutan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 hingga triwulan III.

Menurut Wardi, pembahasan LHP BPK merupakan bentuk dukungan DPRD kepada pemerintah daerah dalam kerangka kemitraan yang setara.

“Pembahasan ini merupakan output evaluasi atas laporan hasil pemeriksaan kepatutan belanja daerah Tahun 2025 sampai triwulan ketiga. Kami memposisikannya sebagai bagian integral dari dukungan DPRD kepada pemerintah daerah untuk bersama-sama mengatasi kendala dalam penatausahaan sistem keuangan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembentukan Pansus mengacu pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

Pansus bertugas membahas LHP BPK, melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaporkan hasil pembahasan atas temuan kepatutan belanja daerah Tahun 2025 hingga triwulan ketiga.

Dalam pembahasan, Pansus menemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban pembayaran listrik pada 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp345.823.000.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian realisasi biaya penginapan, transportasi, uang harian, serta pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp1.179.615.026.

“Secara umum pelaksanaan belanja daerah sudah efektif. Namun masih terdapat beberapa persoalan yang perlu disikapi bersama agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pansus juga menemukan delapan jenis alat kesehatan yang tidak memiliki surat izin edar dari Kementerian Kesehatan. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan Modular Operating Theatre (MOT) di RSUD Anuntaloko yang berdampak pada kelebihan pembayaran sebesar Rp987.987.120.000.

Berdasarkan data pemantauan, total nilai temuan LHP BPK mencapai Rp2.801.000.000. Hingga 2 Maret 2026, dana yang telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp1.216.379.426, sementara sisa yang belum disetorkan mencapai Rp1.585.489.444.

Atas temuan tersebut, Pansus merekomendasikan Bupati Parigi Moutong segera menindaklanjuti hasil temuan BPK sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017. Pansus juga mendorong agar sisa temuan sebesar Rp1,58 miliar segera disetorkan ke kas daerah sebelum batas waktu 60 hari sejak diterimanya LHP BPK.

Selain itu, seluruh OPD diminta lebih teliti dalam pembayaran listrik guna mencegah kelebihan pembayaran berulang. Inspektorat daerah juga didorong lebih aktif sebagai fasilitator dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK serta proaktif mencegah potensi temuan baru.

“Kami ingin ke depan tata kelola keuangan daerah semakin baik. Ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan pengelolaan anggaran sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkas Wardi.