Front Kamalisi Menggugat Klarifikasi ke Mapolda Sulteng

oleh -

PALU – Puluhan masyarakat adat Kalora yang tergabung dalam Front Kamalisi Menggugat melakukan aksi mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tengah untuk memberikan klarifikasi atas pemanggilan 14 warga adat oleh pihak kepolisian.

Didampingi oleh tim kuasa hukum dari Rumah Hukum Tomanuru, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kamalisi, dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), mereka menjelaskan bahwa ketidakhadiran masyarakat adat Kalora dalam dua kali pemanggilan sebelumnya bukan karena mengabaikan hukum, melainkan disebabkan rasa takut dan tekanan akibat pemanggilan yang diarahkan ke Kantor Perusahaan Kelor di desa Kalora.

“Pemanggilan ini sudah terjadi dua kali. Ketidakhadiran bukan disebabkan karena ketidakpatuhan hukum, melainkan rasa takut dan tekanan yang mereka alami akibat arahan lokasi pemeriksaan di kantor perusahaan,” ujar Oskar, kuasa hukum masyarakat adat.

BACA JUGA :  DPRD Parimo Masih Gunakan Tatib Lama

Oskar menegaskan bahwa tanah adat bagi masyarakat Kalora adalah simbol kehidupan dan ibu pertiwi, yang tidak boleh dikuasai pihak luar, termasuk perusahaan galian C.

“Jika tanah adat dikuasai pihak luar, masyarakat tidak akan memiliki kontrol atas tanah mereka sendiri,” tambahnya.

Setelah aksi orasi, perwakilan masyarakat adat Kalora bersama tim kuasa hukum, serta perwakilan AMAN Kamalisi, memasuki Mapolda Sulteng untuk mengklarifikasi ketidakhadiran mereka dalam pemanggilan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemanggilan tersebut bersifat klarifikasi awal akibat laporan yang diterima dan bahwa penjadwalan ulang akan dilakukan dengan penyidik.

Juru Bicara Front Kamalisi Menggugat, Demus Paridjono, menegaskan pentingnya mempertahankan kedaulatan masyarakat adat atas tanah mereka. “Tidak boleh sejengkal pun wilayah adat jatuh ke tangan pihak luar. Masyarakat adat sudah ada jauh sebelum negara terbentuk,” tegasnya dalam orasi.

BACA JUGA :  Ahmad Ali Tegaskan Komitmen Melawan Korupsi dan Janji Bangun Sulteng

Demus mendesak Kapolda Sulteng untuk menghentikan proses hukum terhadap masyarakat adat Kalora dan meminta keadilan ditegakkan secara seadil-adilnya.

Front Kamalisi Menggugat melibatkan sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk AMAN Kamalisi, BPAN Kamalisi, BPAN Sulteng, Celebes Bergerak, PKam BPAN Nggolo PPMAN, Rumah Hukum Tomanuru, PEREMPUAN AMAN, JATAM Sulteng, Walhi Sulteng, serta AMAN Sulteng.

Reporter :**/IKRAM