PALU- Front Advokat Rakyat Sulteng segera melakukan praperadilan Polda Sulteng, atas penetapan tersangka terhadap Yenni L dalam kasus dugaan penganiayaan di kos-kosan depan Metro Regency, Kota Palu di Jalan Purnawirawan, 9 September 2022 lalu.
Advokat rakyat dari front tersebut, Agus Salim mengatakan, praperadilan ini bukan masuk pada pokok perkara, pihaknya cuma menginginkan formilnya. Secara hukum acara, ingin membatalkan klien mereka (Yenny L) sebagai tersangka.
“Apa menjadi dasar dan motif mereka, itu kita batalkan,” kata Agus Salim turut didampingi rekannya Triadi Lawide di salah satu warkop di Kota Palu, Jumat (13/1).
Menurutnya, laporan itu tidak bisa dibuktikan menjadi alat hukum dua alat bukti, saksinya itu siapa, sehingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab kejadian dilaporkan itu, keberatanya pada saat kliennya didatangi oleh Cynthia Kandati bersama rekannya dan mantan suaminya.
Lalu, dia mempertanyakan visumnya mana. Sebab dalam laporannya, rambutnya dijambak hingga botak pada 11 September 2022 . “Tidak ada visum serta keterangan saksi absurd tidak bisa memenuhi unsur.
“Tapi kenapa penyidik Polda paksakan mau terima laporan tersebut,” ujarnya.
Ia menilai ada pemaksaan dari penyidik untuk mengkriminalisasi kliennya. “Klien saya melapor (lebih dulu, red) atas peristiwa pengeroyokan, diproses belum ada hasilnya,” ujarnya.
“Tapi yang melapor balik, yang kita laporin itu langsung diproses. Tidak lama klien kami sudah ditetapkan tersangka,” bebernya.
Dia mempertanyakan lagi, ada apa dengan perkara-perkara seperti ini. “Bisa dilihat terang benderang, proses dulu! Apa institusi Polri seperti ini atau oknum?” tanyanya.
Menurutnya lagi, kasus oknum seperti kliennya, merupakan bukti paradoks penegakkan hukum di Institusi Polri. “Saya yakin ada oknum bermain,”pungkasnya.
Tim hukum lainnya Triadi Lawide menambahkan, penetapan tersangka terhadap Yenni L tidak memenuhi syarat. Saksi untuk melengkapi dua alat bukti yang cukup itu akal-akalan saja.
Kasus penganiayaan ini dipicu kedatangan Cynthia Kandati bersama rekan lainnya, Putu Gede Mudantara, Helen Kandati di kos Yenny L untuk mengkonfirmasi adanya video pribadinya. Di situlah terjadi pertengkaran, Yenny mengalami pengeroyokan dan mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Atas pengeroyokan itu Yenny lalu melaporkan hal tersebut ke Polda Sulteng, tak berselang lama Cynthia pun turut melaporkan atas dugaan penganiaayan itu ke Polda Sulteng.
Dikonfirmasi atas rencana praperadilan Polda Sulteng melalui, Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Polda Sulteng.
“Saya kira tidak masalah, dipersilahkan saja karena itu hak dari tersangka, keluarga tersangka atau penasihat hukum untuk ajukan gugatan praperadilan. Kami nanti akan hadapi. Itu hal yang biasa sebagai konsekuensi dalam proses penyidikan dan sudah diatur sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” terang Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG

