PALU- Advokasi Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng Noval Saputra menyebutkan salahsatu poin kesepakatan rapat antara pemerintah provinsi, PT. ANA dan masyarakat petani pemilik lahan 23 November 2021. Para petani diberikan akses masuk ke lahannya dan menghentikan kriminalisasi.
“Tapi faktanya di lapangan tidak seperti kesepakatan. Bahkan setelah kesepakatan ada lagi rekan petani yang ditahan,” kata Noval Saputra yang mendampingi Serikat Petani Petasia Timur melakukan audiensi dengan KOMNAS HAM Sulteng, di Kantor KOMNAS HAM Sulteng, Jalan Suprapto, Kota Palu, Senin (14/11).
Ia mengatakan, adanya konflik antara masyarakat Petasia Timur dan PT ANA pemerintah Provinsi melakukan mediasi mempertemukan para pihak, petani dan PT. ANA.
“Dari dua kali mediasi hanya sekali dihadiri PT ANA, yang menghasilkan rekomendasi salahsatunya membiarkan petani untuk melakukan aktifitas dilahan masing-masing, sebab tidak mungkin sawit tersebut dicabut,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, dihubungi terpisah Humas PT. ANA Doddy menampik hal tersebut.
“Belum ada kesepakatan apa- apa. Boleh di cek siapa yang bersepakat atas hal tersebut. Kami malah bingung siapa dari pihak kami yang melakukan kesepakatan. Mohon untuk dibuktikan mana kesepakatan itu, jangan sampai memyebar hoaks untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu yang notabene itu perbuatan melanggar hukum,” tegas Dody.
Sebelumnya Serikat Petani Petasia Timur menuntut agar lahan mereka luasnya sekitar 700 Hektare diserobot oleh PT. ANA dikembalikan. (IKRAM)