PALU- PT. Agro Nusa Abadi (ANA) menampik adanya kesepakatan antara Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) perusahaan dan masyarakat terkait penyelesaian konflik agraria perkebunan kelapa sawit, di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali.
Bahkan Humas PT. ANA Dody mohon untuk dibuktikan mana kesepakatan itu, jangan sampai menyebar hoaks untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu yang notabene itu perbuatan melanggar hukum.
Menanggapi hal tersebut, Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) dan Serikat Petani Petasia Timur, yang diwakili Noval Saputra menjelaskan, pertemuan pertama, pada 28 Oktober 2021, dari pihak Astra Group yang hadir Teguh Ali dan Oka Arimbawa. Pada rapat tersebut pihak Astra yang juga induk dari PT ANA diberikan waktu untuk mengkomunikasikan kepada pimpinan mereka terkait tuntutan masyarakat.
Namun dalam kurun waktu dua pekan yang ditentukan, pihak Astra maupun PT ANA belum juga menyampaikan hasil komunikasi dengan pimpinannya. Sehingga pada pertemuan ke-dua pada 23 November 2021, Pemerintah Provinsi kembali melakukan rapat fasilitasi permasalahan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit bertempat di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulteng.
“Rapat ke-dua pihak Astra juga PT ANA tidak hadir, sehingganya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengambil alih proses penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Noval.
Dalam rapat tersebut melahirkan rekomendasi dan kesepakatan antara beberapa pihak. Poinnya antara lain, masyarakat diberikan akses untuk melakukan aktivitas di atas lahan petani sesuai dengan hak kepemilikan dan meminta kepada Perusahaan untuk tidak melakukan tindakan kriminalisasi yang menimbulkan konflik secara khusus kepada masyarakat.
“Pada faktanya, masih ada petani yang dikriminalisasi ketika melakukan aktivitas di lahannya sendiri, ” tambah salah satu petani, Ambo Enre. (Ikram)