PALU- Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam seluruh upaya-upaya kriminalisasi terhadap rakyat yang terlibat dalam konflik agraria dengan perusahaan. Kali ini terjadi, pada petani di Desa Petasia, Morowali Utara bernama Gusman.
“Penangkapan terhadap petani Petasia Timur (Morowali Utara) atas nama Gusman makin menambah deretan kasus kriminalisasi petani di Sulteng,” kata Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng, Eva Bande kepada MAL Online, Sabtu (10/9).
Eva mengatakan, masih terang di ingatan kita kasus Ibu Samria yang di kriminalisasi oleh PT. Kurnia Luwuk Sejati dan Polres Banggai, kasus empat Petani Polantojaya dan Kasus Hemsi (Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala) yang dikriminalisasi oleh PT Mamuang (Astra Agro Lestari) dan Polres Pasangkayu.
“Kasus-kasus kriminalisasi ini makin memperburuk citra Kepolisian dan makin membuktikan keperpihakan Kepolisian kepada perusahaan,” kata aktivis peraih penghargaan Yap Thiam Hien Award (YTHA) tahun 2018 ini.
Ia mengatakan lagi, pihak kepolisian Polres Morowali Utara tidak dapat diandalkan dalam memberikan perlindungan kepada rakyat. Pihak Kepolisian seharusnya, tidak mendahulukan pasal-pasal pidana dalam merespon pelaporan dari pihak perusahaan. Apakah pihak kepolisian sudah memeriksa alas hak masing-masing pihak bersengketa?
“Kalau perusahaan menganggap lahan tersebut berada dalam konsesinya, seharusnya pihak kepolisian menyarankan agar pihak perusahaan menempuh ranah keperdataan,” sarannya.
Dia mengatakan, pada 09/04/2019 silam, telah berlangsung pertemuan warga lingkar sawit PT. Agro Nusa Abadi Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Pertemuan berlangsung di Gedung Pola Kantor Bupati Morowali Utara ini menghadirkan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA), Kantor Staf Kepresidenan Reupblik Indonesia, Pemerintah daerah Kabupaten Morowali Utara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulteng, Serikat Tani Nasional, Forum Lingkar Sawit Morut, aparat keamanan TNI-Polri serta perwakilan dari PT. Agro Nusa Abadi.
Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, ada beberapa hal telah di sepakati, beberapa diantaranya, mendorong Pemerintah Daerah untuk membentuk tim penyelesaian konflik agraria dengan melibatkan masyarakat desa dan pendamping masyarakat.
Selain itu katanya, mendorong pembentukan satgas GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) sesuai amanat Kepres Reforma Agraria, karena belum adanya satgas GTRA di Kabupaten Morowali Utara.
“Mengedepankan cara-cara persuasif dalam melakukan tindakan-tindakan pengamanan dan menghentikan cara-cara represif, ” katanya.
Selanjutnya kata dia lagi, menghentikan tindakan-tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat, sebab lahan dikuasai oleh PT. Agro Nusa Abadi masih terdapat hak kepemilikan masyarakat. Maka di sini, perlu dipertanyakan apa menjadi dasar pihak Kepolisian mempidanakan petani atas nama Gusman.
“Berdasarkan riset Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah terhadap Kabupaten Morowali Utara, PT. Kirana Sinar Gemilang (KSG) belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan PT. Agro Nusa Abadi (ANA) juga belum memiliki HGU,” tandasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG