PALU- Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Mujiono mewakili Bupati Banggai menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banggai 2024 pada Selasa, 9 Juli 2024.
Dalam rapat tersebut, Bupati Banggai mengakui adanya masalah agraria yang membutuhkan penyelesaian oleh Gugus Tugas Reforma Agraria.
Bupati menekankan pentingnya dukungan terus-menerus untuk penyelesaian masalah agraria di Kabupaten Banggai.
Namun, pernyataan Bupati tersebut mendapat kritikan dari Front Rakyat Advokasi Sawit Sulteng (FRAS) Sulteng. FRAS menilai Bupati Banggai dan Pemerintah Kabupaten kurang memahami konflik agraria yang sedang berlangsung secara masif di Banggai.
“Bupati Banggai seharusnya tidak hanya sekadar membentuk Gugus Tugas penyelesaian konflik agraria di Banggai tanpa memberikan kepastian dan jaminan hak atas tanah bagi rakyat. Bupati juga harus memberikan perhatian lebih kepada rakyat kecil, bukan menjadi pelindung bagi korporasi yang jelas-jelas melakukan praktik buruk di lapangan!” tegas Aulia Hakim, perwakilan dari FRAS.
FRAS menyoroti bahwa konflik agraria di Banggai telah berlangsung hampir dua dekade tanpa tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten, termasuk sejak era Bupati Amirudin Tamoreka.
“Tidak ada langkah konkret pemberian sanksi tegas terhadap korporasi seperti PT Sawindo, PT KLS, dan PT MAB yang diduga melakukan praktik buruk di lapangan,” tekannya.
Aulia Hakim menyatakan bahwa Bupati Banggai telah gagal menjalankan fungsinya bersama pemerintahannya. Catatan FRAS menunjukkan intensitas konflik agraria tinggi di sektor perkebunan sawit skala besar.
Di Banggai, PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dan anak perusahaan Central Sulawesi serta Kencana Agri Group, PT Sawindo Cemerlang, telah merampas tanah rakyat dan memenjarakan warga selama dua dekade.
Aulia Hakim menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kinerja Pemerintah Kabupaten Banggai selama empat tahun terakhir sangat tidak berpihak pada masyarakat kecil.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bupati Banggai sangat diperlukan, mengingat keberpihakan pemerintah lebih mengarah kepada pemilik modal daripada rakyat seharusnya dilindungi.
Reporter : **/IKRAM