FRAS Desak Hentikan Aktivitas PT Sawindo Cemerlang

oleh -
Eva Bande

BANGGAI- Kriminalisasi terhadap petani kembali terjadi di sektor perkebunan sawit. Pada Selasa, 3 Juli 2024, pukul 19.28 WITA, Sukrin (54), seorang petani dari Batui, menjadi korban intimidasi oleh perwakilan PT Sawindo Cemerlang, yang mendorong dan memukulnya saat Sukrin memperjuangkan tanahnya yang telah dirampas perusahaan selama 14 tahun.

Atas insiden tersebut, Front Rakyat Advokasi Sawit Sulteng (FRAS), melalui kordinatornya Eva Bande, mendesak pemerintah kabupaten Banggai dan provinsi Sulawesi Tengah untuk menghentikan seluruh aktivitas PT Sawindo Cemerlang.

“Praktik kekerasan intimidatif tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Jangan biarkan perusahaan perkebunan sawit melakukan praktik-praktik kekerasan. PT Sawindo terus-menerus menambah angka kriminalisasi dan intimidasi petani di sektor perkebunan sawit,” tegas Eva Bande.

BACA JUGA :  Cagub Ahmad Ali Pastikan Tidak Ada Pihak Ketiga Biayai Pencalonannya

FRAS Sulteng mencatat bahwa konflik antara petani dan PT Sawindo Cemerlang telah berlangsung hampir 14 tahun, dimulai dengan perampasan tanah secara paksa dan ketidakpatuhan perusahaan terhadap sistem kemitraan plasma.

Dalam 4 tahun terakhir, FRAS Sulteng mencatat dua petani dari Batui telah dipenjarakan oleh perusahaan atas tuduhan pencurian, dengan pendekatan yang intimidatif. Misalnya, pada 2021, PT Sawindo juga mengkriminalisasi Suparman dengan tuduhan serupa, yakni mencuri buah sawit yang diklaim sepihak oleh perusahaan.

BACA JUGA :  BI Sulteng Jadikan Ponpes Madinatul Ilmi sebagai Percontohan menuju Pembentukan Hebitren

“Konflik agraria antara petani dan PT Sawindo Cemerlang masih berlarut-larut karena tidak adanya evaluasi dan penyelesaian tegas terhadap praktik semena-mena oleh perusahaan terhadap petani dan aparat keamanan. Sikap pembiaran oleh Pemkab Banggai merupakan pelanggaran hak asasi manusia terhadap petani yang mempertahankan tanahnya,” jelas Eva Bande.

FRAS Sulteng mendesak pemerintah kabupaten Banggai dan provinsi Sulawesi Tengah untuk segera bertindak, mengaudit perusahaan, dan mengevaluasi Tim Pokja yang telah membiarkan situasi tersebut berlangsung selama dua tahun tanpa mengakomodir tuntutan masyarakat.

Dikonfirmasi terpisah Humas PT Sawindo Cemerlang Wisnu Kencana pada nomor handphonenya 0812-5499-XXXX baik melalui SMS, WhatsApp atau ditelpon belum merespon, meski nada panggilan masuk,hingga berita naik tayang.

BACA JUGA :  Ada Program "Salah Kamar" Pansus Minta Penetapan APBD-P 2024 Ditunda

Reporter : **/IKRAM
Editor : NANANG