PALU – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil meloloskan usulan dalam tata tertib (tatib) DPRD, agar laporan kinerja dalam bentuk apapun difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Sulteng.
Usulan itu disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, selaku anggota panitia kerja (panja) yang membahas tatib DPRD Sulteng.
“Sebab selama ini, dengan alasan bahwa fraksi bukan merupakan alat kelengkapan dewan (AKD), sehingga banyak kegiatan yang dilakukan fraksi, padahal itu adalah tugas kami sebagai anggota DPRD, tidak difasilitasi oleh sekretariat,” kata Ketua Fraksi PKS, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Rabu (02/10).
Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, mencontohkan, laporan kinerja Fraksi PKS DPRD Sulteng yang dibuat dalam bentuk buku belum lama ini, bukan hanya tidak mendapatkan support anggaran dan sarana, bahkan untuk meminjam salah satu ruangan di DPRD Sulteng saja, pihak sekretariat mengaku tidak bisa memfasilitasi.
“Lagi-lagi dengan alasan, bahwa Fraksi bukan AKD. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, khususnya di pasal 125 sangat jelas tertera dan tertulis bahwa fraksi wajib membuat dan menyampaikan laporan kinerja. Di pasal 123 dalam PP yang sama juga sangat jelas tertulis, kalau sekretariat harus menyediakan sarana dan anggaran bagi fraksi dalam membuat kegiatannya,” tegasnya.
Ia menduga ada multitafsir dari pihak sekretariat dalam membaca PP dan Tatib DPRD Sulteng selama ini.
Olehnya, untuk memperjelas kembali tentang batas-batas kewenangan serta apa saja yang harus difasilitasi oleh sekretariat, maka dalam pembahasan draft tatib, maka Fraksi PKS memberikan beberapa usulan.
“Kami mengusulkan di pasal khusus fraksi, bahwa fraksi menyampaikan laporan kinerja tahunan, dalam bentuk buku, press conference, press rilis serta bentuk lainnya. Kemudian, fraksi menyampaikan laporan kinerjanya melalui media cetak dan elektronik serta online. Dalam hal kegiatan fraksi membuat dan menyampaikan laporan kinerja, sekretariat memberikan dukungan sarana dan anggaran,” sebut Bunda Wiwik.
Usulan tersebut pun didukung seluruh peserta rapat panja dan dimasukkan dalam Tatib DPRD Sulteng periode 2024-2029.
Namun, kata Bunda Wiwik, usulan tersebut masih akan dikonsultasikan ke kementerian.
“Insyaallah usulan ini, karena memang merupakan tindaklanjut dari PP 12 tahun 2018, kami yakin akan diterima. Perjuangan ini bukan hanya untuk Fraksi PKS, tapi untuk semua fraksi yang ada di DPRD Sulteng, agar ke depan ketika membuat laporan, tidak lagi pakai biaya pribadi, seperti yang selama ini kami lakukan di Fraksi PKS,” pungkasnya. */RIFAY