PALU – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Wiwik Jumatul Rofi’ah, didaulat membacakan Pandangan Umum Fraksi atas nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (13/06).

Secara umum, F-PKS menyatakan menerima Raperda tentang Pertanggung Jawaban APBD untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Tak lupa pula memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng selama ini, salah satunya adalah predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng atas LKPD Tahun 2021.

Meski demikian, ada beberapa catatan yang disampaikan, dengan harapan dapat ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.

Salah satu hal yang disorot adalah program penanggulangan kemiskinan, di mana dalam penilaian BPK, Pemprov Sulteng sudah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dengan keanggotaan yang meliputi unsur pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

TKPK, lanjut dia, juga telah menyusun dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) tahun 2016-2021 dan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) tahun 2021-2026 yang menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

“Namun masih banyak catatan di balik program penanggulangan kemiskinan yang mesti segera dibenahi dan ditingkatkan,” ujar Bunda Wiwik, sapaan akrabnya.

Sebab, kata dia, Pemprov Sulteng dianggap belum memiliki kebijakan yang memadai dalam upaya penanggulangan kemiskinan, di antaranya belum optimal dalam mengoordinasikan kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan kebijakan pemerintah kabupaten/kota, antar OPD, dan dengan institusi lain yang terkait.

“Serta belum optimal dalam memanfaatkan data kependudukan yang relevan dan akurat dalam merancang kebijakan penanggulangan kemiskinan,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng itu, menambahkan, Pemprov Sulteng juga belum melaksanakan upaya penanggulangan kemiskinan secara tepat hasil, di antaranya pelaksanaan program atau kegiatan penanggulangan kemiskinan yang belum seluruhnya tepat sasaran, belum sepenuhnya memberikan manfaat nyata, serta monitoring dan evaluasi program penanggulangan kemiskinan belum dilaksanakan secara memadai.

“Pemprov Sulteng juga dianggap belum memberdayakan sepenuhnya masyarakat miskin dengan tepat dalam upaya penanggulangan kemiskinan, di antaranya belum seluruhnya disertai dengan unsur pemberdayaan seperti mendorong pemanfaatan bantuan secara produktif, membangun kemitraan, peningkatan kemampuan atau keterampilan, akses permodalan dan akses teknologi produksi yang murah dan tepat guna,” tambahnya.

Selain itu, kata dia, hal penting yang harus menjadi perhatian adalah, walaupun tingkat kemiskinan tahun 2021 (berdasarkan data september) sebesar 12,18 persen, atau di bawah target sebesar 13,50 persen serta lebih rendah dibandingkan angka tahun 2020 sebesar 13,06 persen, namun angka tersebut masih di atas tingkat kemiskinan nasional tahun 2021 yang hanya sebesar 9,71 persen.

Bunda Wiwik juga menyampaikan beberapa hal di balik status WTP yang diraih Pemprov Sulteng. Ternyata, kata dia, ada banyak catatan yang disampaikan BPK, seperti kesalahan penganggaran atas belanja daerah, yaitu kesalahan penganggaran atas belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal.

“Hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, pembayaran pekerjaan jasa konsultansi pengawasan juga tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang mengakibatkan pembayaran belanja jasa konsultansi pengawasan sebesar Rp1,913 triliun lebih, tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya

“Juga terdapat kelemahan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), di antaranya Kartu Inventaris Ruangan (KIR) yang belum dibuat secara tertib dan lainnya. Hal tersebut mengakibatkan potensi kehilangan dan penyalahgunaan aset Pemprov Sulteng,” tandasnya.

Menangapi pandangan umum Fraksi PKS tersebut, Asisten III Administrasi Umum, Pemprov Sulteng, Mulyono, yang hadir mewakili gubernur, menyampaikan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi antar TKPK provinsi dengan TKPK kabupaten/kota, namun hasilnya masih perlu dioptimalkan lagi.

“Pemprov melalui TKPK akan menyusun instrumen pemantauan pelaksanaan pemantauan dan pemantauan pelaksanaan pelaporan penanggulangan kemiskinan,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, Pemprov melalui TKPK akan menyusun rencana aksi penanggulangan kemiskinan serta memperkuat koordinasi antar OPD untuk mendorong pemanfaatan bantuan secara produktif, membangun kemitraan, peningkatan kemampuan/ keterampilan, akses permodalan akses pasar dan akses teknologi produksi yang murah dan tepat guna.

Mulyono juga menanggapi beberapa sorotan Fraksi PKS yang berkaitan dengan sejumlah catatan dari BPK, di antaranya, pemprov melalui sekretaris daerah dan seluruh perangkat daerah akan meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan BMD agar secara periodik melakukan inventarisase sesual ketentuan serta lebih cermat dalam mengelola BMD. (RIFAY)