PALU – Terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor: 08 Tahun 2024 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Antraks Penutupan Sementara Pemasukan Ternak Ruminansia asal Provinsi Gorontalo.

Walaupun telah dicabut, namun SE tetap menyisakan tanda tanya serta disayangkan Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ada beberapa catatan disampaikan Fraksi PKS, terkait edaran tersebut.

“Pak Gubernur tolong jangan galfok (gagal fokus), walaupun beliau terbagi konsentrasi dengan urusan menyambut Pilkada November mendatang, tapi tidak harus sampai seperti ini. Kok ada edaran yang terbit dan beliau langsung lagi yang teken, tapi ternyata hoaks. Bahkan sampai membuat banyak pihak galau,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, Ahad (21/07).

Fraksi PKS juga mempertanyakan, siapa tim ahli Gubernur Sulteng di balik terbitnya edaran tersebut.

“Apakah mereka tidak teliti?,” tanya Wiwik.

Menurutnya, terbitnya edaran tersebut mengindikasikan ada hal yang perlu dievaluasi oleh Gubernur Sulteng. Fraksi PKS meminta agar dilakukan evaluasi, siapa saja pihak-pihak yang terlibat, sehingga bermuara pada lahirnya edaran yang diteken langsung Gubernur Sulteng.

“Walaupun edaran tersebut telah dicabut melalui Surat nomor 10 yang diteken Pak Gubernur tertanggal 19 Juli, namun bagi kami sekali lagi cukup mencoreng. Apalagi sudah menjadi polemik, bahkan menimbulkan keresahan dan dibantah langsung oleh Pemerintah Gorontalo, yang merasa dirugikan,” katanya.

Menurut Bunda Wiwik, yang juga patut dipertanyakan adalah poin landasan hukum yang disebutkan sebagai dasar terbitnya edaran tersebut, yakni SK Menteri Pertanian nomor 311/Kpts/PK.320/M/06/2023.

“Setelah ditelusuri Tenaga Ahli Fraksi kami, SK tersebut ternyata mengatur soal masalah rabies yang terjadi di wilayah Solo Raya,” tutupnya. (RIFAY)