DONGGALA – Fraksi PKS DPRD Donggala menyesalkan kasus bullying sesama siswa di sebuah sekolah di Desa Sumari, Kecamatan Sindue, belum lama ini.

Ketua Fraksi PKS DPRD Donggala, Alex Lim, mengatakan, lemahnya pengawasan di lingkungan sekolah menjadi salah satu faktor terjadinya kekerasan terhadap sesama siswa.

“Kekerasan yang menimpa anak yang masih di bawah umur sangat tidak baik pada dunia pendidikan,” ujarnya, Senin (15/09).

Alex menekankan, apabila hal ini terus berulang, maka harus ada evaluasi terhadap praktek pendidikan di lingkungan masing-masing.

“Terhadap kasus yang ada, penting untuk pemerintah mengusut supaya ada titik temu dan tidak ada lagi kekerasan terulang terhadap siswi yang lainnya,” kata dia.

Menurut Alex, selain guru, komite sekolah memainkan peran krusial dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari bullying.

Melalui kebijakan yang jelas, pendidikan dan pelatihan, dukungan untuk korban dan pelaku, keterlibatan orang tua dan komunitas, serta monitoring yang berkelanjutan.

Komite sekolah dapat memastikan bahwa setiap siswa merasa aman dan dihargai di lingkungan sekolah. Penanganan bullying yang efektif membangun budaya sekolah yang positif dan inklusif.

“Tentu, tidak bisa dilakukan sepihak. Semua unsur pendidikan termasuk komite sekolah punya andil tanggungjawab memutus rantai bullying di sekolah,” sebutnya.

Alex pun meminta aparat hukum harus proakti menjadi bagian dari pengawasan di sekolah.

Selain itu, peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Donggala juga harus dimaksimalkan.

“Perbuatan seperti ini tidak layak dilakukan. Harus ada pembinaan khusus. Kejadian perundungan ini sangat merusak mental, oleh sebab itu mari sama-sama ajari anak anak kita,” tegas Alex.

Jika hal ini terulang kembali, Alex pun menegaskan maka yang bertanggung jawab bukan hanya pada siswanya, tapi juga orang tua siswa sebagai wali murid.

Bila perlu, kata dia, dibuatkan peraturan daerah (perda) hingga peraturan gubernur sampai ke peraturan bupati/walikota tentang pelanggaran siswa/siswi jika melakukan hal yang tidak sesuai norma kemanusian dan norma agama.

“Hal ini dipandang perlu untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan di lingkungan sekolah, apalagi untuk anak di bawah umur,” pungkasnya.