PALU – Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, menegaskan komitmen fraksi dan partainya dalam menyuarakan pembelaan terhadap guru.
Hal ini disampaikan Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, ketika menjadi salah satu narasumber workshop yang dilaksanakan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMAN 4 Palu, Rabu (23/11). Di kesempatan itu, Bunda Wiwik didaulat menyampaikan materi “Perjuangan Kebijakan Perlindungan Guru di Masa Mendatang”.
“Fraksi PKS sejak 2020 telah menginisiasi wacana lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru. Bahkan kami telah membuat Term of Reference (ToR) Focus Group Discussion sebagai langkah awal penyatuan visi para stakeholder. Sayangnya, rencana ini terhambat karena Covid,” ungkapnya.
Secara formal, kata dia, saat ini sudah banyak aturan yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Sayangnya, khusus di Sulawesi Tengah belum ada satu pun regulasi yang secara khusus mengatur tentang perlindungan kepada para guru.
“Dari yang saya ketahui, ada baru dua daerah di Indonesia yang punya Perda khusus perlindungan guru. Salah satunya di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan,” katanya.
Menurutnya, UU tentang guru dan dosen secara ideal telah memberikan jaminan kepada para guru dalam menjalani profesinya. Namun faktanya, masih banyak guru yang dikriminalisasi ketika mereka melakukan tugasnya sebagai pendidik.
“Di sisi lain, kita harus akui, masih banyak pula orangtua yang belum paham bagaimana sebenarnya pembagian tugas mendidik anak. Banyak orangtua, menyerahkan sepenuhnya urusan pendidikan kepada sekolah. Ketika ada yang salah terjadi pada anaknya, maka sekolah dan gurulah yang disalahkan, padahal anak-anak itu, lebih banyak waktunya di rumah,” ungkap politisi perempuan yang saat ini masih berstatus guru TKIT itu.
Ia berjanji, sebelum berakhir periodenya di DPRD Sulteng, fraksi yang dipimpinnya akan memperjuangkan lahirnya Perda tentang perlindungan guru.
Pembina OSIS SMAN 4 Palu, Nova Herlina, mengatakan, workshop tersebut dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Guru yang dilaksanakan setiap 25 November 2022.
Selain Bunda Wiwik, turut diundang menyampaikan materi Dr Harun Abu Nyak Itam Abu dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang merupakan anak lembaga dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
“Kami sebenarnya juga mengundang dari kejaksaan, tapi pejabat yang ditunjuk untuk menyampaikan materi tidak bisa hadir karena tiba-tiba mendapat tugas dari pimpinannya,” tandas Nova. *