PALU – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Kedua Raperda tersebut adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Persetujuan ini disampaikan Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna, yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Moh. Rizal Dg Sewang, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas dua Raperda tersebut di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jumat (28/06).

Juru bicara Fraksi PKB, H. Nasir Dg Gani, menyatakan bahwa Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 harus sinkron dengan program pusat untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, baik antar daerah, antar fungsi pemerintah, maupun antar pusat dan daerah.

Selain itu, perlu menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Fraksi PKB menilai, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palu Tahun 2025 – 2045 sangat penting karena akan menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Palu. Untuk itu, perlu dilakukan keselarasan program pembangunan yang sesuai dengan terwujudnya masyarakat Kota Palu melalui percepatan pembangunan infrastruktur dan perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

H. Nasir juga menekankan pentingnya perkembangan perekonomian yang berpengaruh terhadap pendapatan masyarakat saat ini. Fraksi PKB menginginkan adanya program nyata untuk peningkatan pendapatan masyarakat yang berkaitan dengan pembangunan Kota Palu sesuai dengan RPJPD.

“Pelaksanaan pembangunan dalam segala bidang selama 5 tahun ke depan diharapkan bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Palu, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi,” terangnya.

Mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Fraksi PKB menilai bahwa Raperda ini penting untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, mengingat peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap besar Raperda ini dapat memberikan dampak yang berkelanjutan dan harus dilanjutkan pembahasannya demi kepentingan warga Kota Palu,” katanya.

PKB juga memberikan beberapa catatan terhadap pembahasan Raperda ini. Pertama, urgensi keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan harus sama dan setara dengan BPJS Kesehatan, sehingga setiap warga Kota Palu yang memasuki usia produktif harus mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, Raperda ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan para pemberi kerja dan mereka yang tidak mengikuti program perlindungan tenaga kerja.

Ketiga, Raperda ini juga diharapkan bisa memberi perlindungan kepada pekerja rentan, buruh lepas, dan Pedagang Kaki Lima (PKL), agar mereka dapat bekerja dengan tenang.

“Fraksi PKB menyatakan ‘Menerima’ dua Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya,” tandas H. Nasir.

Selain Fraksi PKB, delapan fraksi lainnya juga menyampaikan persetujuannya. Fraksi – fraksi tersebut adalah, PKS, Demokrat, PDIP, Golkar, Gerindra, Hanura, NasDem, dan Amanat Indonesia (Gabungan PAN – Perindo)

YAMIN